Berkas Syarat Pelantikan Anggota DPRD Madina Periode 2024-2029 Belum Lengkap

Panyabungan (HayuaraNet) – Berkas syarat usulan pelantikan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) periode 2024-2029 masih belum lengkap dan saat ini tertahan di Sekretariat Dewan. Akibatnya, berkas-berkas itu belum bisa diproses untuk diserahkan ke pemerintah provinsi.

Hal itu diketahui dari keterangan beberapa pihak yang dikonfirmasi, Selasa (13/08) dan Rabu (14/08). Pihak yang dihubungi termasuk ketua KPU Madina, Sekretaris Dewan Afrizal Nasution, Asisten I Syahnan Pasaribu, dan Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto.

Awalnya, HayuaraNet menghubungi Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang, Selasa (13/08), terkait kesiapan berkas pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029. Hal ini karena ada informasi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) beberapa anggota DPRD terpilih ada kesalahan penulisan pada periodisasi jabatan.

“Terkait penggantian SKCK ada beberapa yang perbaikan karena kesalahan penulisan periode masa jabatannya,” kata Ikhsan membenarkan informasi itu.

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa wewenang KPU Madina terkait pelantikan ini hanya sebatas menyampaikan informasi berkas yang diminta oleh sekretaris daerah Provinsi Sumatera Utara. Meski demikian, Ikhsan menyarankan agar media menghubungi komisioner lainnya, yakni Muhammad Yasir Nasution.

Baca Juga: Pileg DPRD Madina: Kursi PKB Dapil I Paling Mahal, Gerindra Kembali Boyong 7 Kursi

Dari nama tersebut didapatkan keterangan bahwa Pemkab Madina melalui Sekda Alamulhaq Daulay meminta ke KPU kelengkapan administrasi pelantikan beberapa waktu lalu.

“Sebagai TL permintaan dari setprov Sumut, yaitu berkas-berkas pencalonan, DRH, SKCK, dan lain-lain,” katanya.

Yasir mengatakan saat itu KPU juga mengumpulkan tanda terima LHKPN setiap caleg terpilih sesuai amanat PKPU. “Maka, sekalian kami minta berkas lainnya ke caleg atau partai,” lanjutnya.

Mengingat batas pengumpulan tanda terima LHKPN itu telah habis, KPU pun menyerahkan seluruh berkas yang terkumpul ke Pemkab Madina. Untuk kekurangan berkas seterusnya menjadi kewajiban pemerintah memintanya kepada caleg atau partai.

Dari catatan Yasir, ada dua caleg yang belum melengkapi seluruh persyaratan yaitu Muhammad Nasrul Hilmi dari Partai Golkar dan Zainal Arifin (Hanura). Kedua nama ini diperoleh dari Sekwan Madina Afrizal Nasution.

“Kalau enggak salah dari Partai Golkar dari Hanura yang kurang itu, saya lupa namanya,” jelas Yasir menutup keterangannya.

Asisten I Syahnan Pasaribu yang dimintai keterangan, Rabu (14/08), usai kunjungan korban kebakaran di Kayulaut, Kecamatan Panyabungan Selatan, mengatakan pihaknya belum menerima berkas syarat pelantikan itu. “Dari DPRD itu dulu, biasanya melalui ketua DPRD ke bupati kemudian diserahkan ke kami untuk diproses, biasanya ke Tapem,” katanya.

Syahnan menjelaskan, Pemkab Madina telah menunggu berkas ini untuk segera diproses sehingga nantinya tidak ada kendala mengingat waktu pelantikan yang kian dekat. “Kalau sudah masuk pasti langsung kami proses,” sebutnya.

Untuk kepastian posisi berkas itu, Syahnan menyarankan agar menghubungi sekretaris dewan.

Baca Juga: Raih Lebih 37 Ribu Suara, Golkar Kirim 6 Kader ke DPRD Madina

Afrizal yang dikonfirmasi, Rabu (14/08), di lobi kantor Bupati Madina mengaku berkas syarat pelantikan sudah ada di mejanya. Namun, masih ada satu caleg yang berkasnya belum lengkap. “Kemarin ada dua, tapi yang dari Golkar sudah kami terima, itu atas nama Hilmi,” terangnya.

Berkas yang belum lengkap saat ini, kata Afrizal, adalah milik Zainal Arifin Simbolon dari Partai Hanura. Adapun dokumen yang belum rampung itu adalah SKCK. Dia juga memastikan berkas milik Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis sudah lengkap. Untuk diketahui, nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus seleksi PPPK Madina tahun 2023.

“Atas nama Zainal Arifin Simbolon. Tapi, saya sudah minta kepala Bagian Persidangan untuk menghubungi yang bersangkutan,” tutupnya.

Zainal yang dimintai keterangan membenarkan bahwa SKCK atas dirinya belum keluar. Dia tidak mengerti apa kendalanya. “Saya sudah mengurus ini, tapi belum keluar juga,” ungkapnya.

Terkait tidak keluarnya SKCK atas nama Zainal Arifin Simbolon, Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengaku tidak mengetahui perkara tersebut. Dia juga tak memberi keterangan terkait perbedaan perlakuan terhadap Zainal dan Erwin.

“Saya belum dapat data terkait ini. Nanti saya tanyakan ke Satuan Intelkam,” kata personel yang menjabat KBO Reskrim Polres Madina ini.

Untuk diketahui, pelantikan anggota DPRD Madina periode 2024-2029 direncanakan berlangsung pada 2 September 2024. Beberapa daerah di sekitar Madian telah melangsungkan pelantikan seperti Kotamadya Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai