Dewan Pers: Lembaga Pemilu Tak Perlu Undang Media

Jakarta (HayuaraNet) – Lembaga Pemilu seperti Komisi Pemiliham Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak perlu megundang media untuk melakukan peliputan. Namun, harus memberikan akses informasi kepada wartawan tanpa menunggu besok atau lusa.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada wartawan usai membuka ‘Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada’ di Hotel Morissey, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

“Buka aksesnya ketika wartawan bertanya. Jangan dipersulit, jangan pakai ditunda besok, besok lusa ketemu, belum keluar ininya, itunya. Berikan respons yang sekomprehensif mungkin,” kata Ninik.

Ninik menilai, dalam pagelaran Pilkada 2024, masyarakat membutuhkan informasi yang bisa diakses lewat media massa, bukan media sosial lembaga Pemilu. Informasi di media, lanjutnya, akan membuat konstituen bisa lebih mengenal calon dan tahu aturan maupun tahapan pemilu.

Keterbukaan informasi itu, jelas Ninik, akan mendorong partisipasi masyarakat untuk hadir ke TPS. “Kita ingin setiap ada Pemilu, partisipasi masyarakat itu bisa 90 persen setidaknya ikut hadir dalam pencoblosan, menggunakan haknya,” sebutnya.

Dia juga menyampaikan hal serupa kepada pengurus partai politik. “Partai politik pengusung itu harus terbuka, kalau ada media yang bertanya, jangan ditutup-tutupi. Jangan dibikin susah gitu lo,” lanjutnya.

Terakhir, Ninik meminta kepada semua pihak yang berkaitan dengan Pilkada, apabila merasa keberatan atas pemberitaan yang dimuat media, agar selalu mengedepankan hak jawab bukan melakukan kekerasan terhadap jurnalis. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai