Fasilitas Kontrasepsi Bagi Siswa Sama dengan Memperbolehkan Seks Bebas

Jakarta (HayuaraNet) – Penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan sama saja dengan memperbolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Jakarta, Senin (05/08), menanggapi undang-undang yang memicu kontroversi itu.

Dia menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasas budi pekerti dan menjunjung norma agama.

“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana,” kata kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Daripada menyediakan alat kontrasepsi, Fikri menilai yang diperlukan adalah penguatan pendampingan bagi siswa dan remaja dalam hal edukasi kesehatan reproduksi. “Bisa juga dilakukan melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara,” ujarnya.

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia, Ini Imbauan Dinas Kesehatan Madina

Dia menambahkan, leluhur bangsa ini telah menurunkan tradisi mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis. “Termasuk risiko penyakit menular yang menyertainya,” pungkas legislator asal Jawa Tengah ini.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi seperti disebut pada ayat (1) bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (RSL/Republika).

Mungkin Anda Menyukai