Panyabungan (HayuaraNet) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dr. Muhammad Faisal Situmorang mengatakan masyarakat yang tak mampu membayar premi BPJS mandiri tetap bisa menggunakan UHC. Namun, terlebih dahulu menghubungi pihak BPJS.
“Masyarakat kurang mampu dalam hal finansial, maka pihak BPJS Kesehatan telah memberikan kelonggaran agar peserta tersebut bisa menyicil tunggakan tanpa menghalangi masyarakat dalam mendapatkan program UHC,” katanya yang dihubungi di Panyabungan pada Selasa, 7 Januari 2025.
Faisal menerangkan, program UHC diikuti banyak kemudahan lain karena tujuan awalnya adalah memudahkan masyarakat kurang mampu mengakses pelayanan kesehatan yang baik. Bahkan, untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu catatan administrasi kependudukan yang aktif dan tidak bermasalah.
“Contohnya, ada ibu mau melahirkan, BPJS tidak ada, maka UHC ini bisa diaktifkan kapanpun dengan syarat administrasi kependudukannya tidak bermasalah,” terang dia.
Sementara untuk pendaftaran, masyarakat bisa menghubungi Puskesmas terdekat melalui bidan setempat. Setelah itu mengirim data ke BPJS untuk langsung mengaktifkan,” lanjut dr. Faisal.
Baca Juga: Pemkab Madina Alokasikan Rp43,4 M untuk Keberlanjutan BPJS UHC 2025
Sebelumnya, kadis Kesehatan mengungkapkan, Pemkab Madina telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp43,4 miliar untuk keberlanjutan program UHC.
Masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Panyabungan, RS Permata Madina, Puskesmas, dan praktik dokter mandiri yang bekerja sama dengan BPJS. (RSL)