Padang Lawas (HayuaraNet) – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sibuhuan terhadap istrinya, Cindy Sahara Nasution, membuat pihak bank angkat bicara melalui Branch Office Head Dedi Harfian.
Dia menegaskan pihaknya mendorong penyelesaian kasus ini lewat jalur hukum. “BRI tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja,” kata dia pada Sabtu, 15 Februari 2025, dilansir dari Analisa Medan pada Minggu, 16 Februari 2025.
Dia menambahkan, pihaknya juga melibatkan ahli untuk pendalaman dan pembuktian KDRT yang melibatkan pegawai bank pelat merah itu. Ketika terbukti terjadi tindak kekerasan, Dedi memastikan pelaku akan mendapatkan sanksi tegas dari perusahaan.
Sebelumnya, Cindy melaporkan suamianya atas dugaan tindak pidana kekerasan yang diterimanya pada 2024 silam. Dia menerangkan, kasus bermula pada Jumat, 6 Septeber 2024, saat itu suaminya, inisial P, pulang ke rumah sekitar pukul 11.00 WIB untuk makan siang.
Namun, korban ternyata belum memasak yang mengakibatkan terjadinya cekcok di antara pasangan suami istri itu. Pelaku kemudian memukul wajah korban yang mengakibatkan terjadinya pembengkakan di bagian mata sebelah kiri Cindy.
Tak hanya itu, berdasarkan penuturan korban, pelaku juga membekap dirinya serta beberapa kali diludahi P. Pelaku kemudian meninggalkan korban.
Cindy mengaku trauma atas perlakuan suaminya. Untuk itu, dia pun meminta polisi segera memproses laporannya. “Supaya jangan ada lagi permasalahan di kemudian hari karena kami sudah bercerai,” terangnya dilansir dari Datapost. (RSL)