Panyabungan (HayuaraNet) – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak sinkron menjadi penyebab belum dicairkannya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
Hal iitu disampaikan Plt. Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Madina Ahmad Duroni Nasution menanggapi keluhan para pegawai yang belum gajian hingga hari ini, Senin, 20 Januari 2025.
Duroni menjelaskan, sebagaimana dikutip dari Tangan Rakyat, bahwa ada peralihan aplikasi dari kantor pajak yang mewajibkan NIK dan NPWP sinkron. “Jika tidak, maka otomatis akan ditolak oleh sistem penggajian dari pemerintah daerah,” katanya.
Meski demikian, Duroni memastikan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mencairkan gaji.
Di sisi lain, Duroni mendorong para ASN untuk berkoordinasi dengan pegawai kantor perpajakan setempat sehingga solusi dari permasalahan aplikasi ini bisa segera ditangani. “Sehingga bisa dibuat sinkron permasalahan NIK dan NPWP ini,” sebutnya.
Baca Juga: Kepala SDN 141 Runding Belum Kembalikan Gaji Honorer yang Dipotong Tahun 2023
Beberapa ASN yang dikonfirmasi membenarkan keterlambatan pencairan gaji ini. Para pegawai yang bertugas sebagai pendidik ini mengaku sudah disuruh untuk menyiapkan beberapa berkas berkaitan dengan pencairan gaji.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Salah satu isinya mewajibkan pemadanan NIK dengan NPWP. (RSL)