Panyabungan (HayuaraNet) – Gedung Pasar Baru Panyabungan sampai hari ini belum difungsikan sebagaimana mestinya meskipun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama tim yang ditunjuk Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution telah selesai melaksanakan verifikasi dan undian terbuka.
Kepala Disperindag Madina Parlin Lubis yang dikonfirmasi, Selasa (02/07), mengatakan sebenarnya pedagang yang telah menyelesaikan pembayaran sewa kios atau los sudah bisa menempati pasar sesuai dengan hasil undian. Pihaknya juga sudah mengeluarkan imbauan penempatan.
Namun, untuk pedagang yang belum menyelesaikan pembayaran sewa belum diperbolehkan menempati kios atau los. Hal ini karena belum ada regulasi yang mengatur sehingga pihaknya tidak berani mengambil langkah apa pun.
“Para pedagang meminta pengurangan biaya dan keringanan pembayaran sewa kios dan los. Sebenarnya untuk keringanan tidak ada masalah, tapi sampai hari ini belum ada regulasi yang bisa kami jadikan pijakan,” kata Parlin di ruang kerjanya.
Parlin menambahkan, untuk pengurangan biaya sewa tidak bisa dilakukan karena hal itu sesuai dengan peraturan daerah yang ditetapkan. Alumni STPDN ini menjelaskan, evaluasi peraturan daerah baru bisa dilakukan setelah dijalankan minimal tiga tahun.
Sementara untuk pemberian intensif atau keringanan biaya sewa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019. Adapun keringanan yang diminta para pedagang adalah pembayaran sewa yang bisa dicicil sebanyak tiga kali.
“Tapi, dalam PP itu disebutkan ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan daerah. Ini yang belum ada sampai hari ini,” sebut lulusan Jurusan Kebijakan Pemerintah di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta ini.

Parlin menerangkan, permintaan pedagang adalah hal yang wajar dan diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan. “Itu hak saudara kita para pedagang dan mereka boleh-boleh saja menggunakan hak itu karena memang diatur oleh undang-undang,” jelasnya.
Pria yang saat ini sedang menempuh program doktoral Ilmu Lingkungan di Universitas Negeri Padang mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian akademis terkait perda yang menjadi rujukan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. “Tapi, sampai hari ini perda-nya belum terbit. Itu sudah diajukan melalui Dinas Penanaman Modal ke DPRD,” tuturnya.
Sembari menunggu terbitnya perda itu, menurut Parlin, para pedagang melalui Asosiasi P3MA bisa menyurati bupati untuk mengambil langkah diskresi sehingga ada dasar hukum pemberian keringanan itu.
“Ada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan peluang kepada kepala daerah untuk mengambil keputusan diskresi sehingga ada kepastian hukum karena belum ada perda yang mengatur. Tentu ini juga harus terlebih dahulu dikaji oleh PH pemkab,” terang Parlin.
Kepala Disperindag menuturkan, langkah ini telah disampaikan kepada para pedagang agar permasalahan tidak berlarut-larut dan kios maupun los bisa segera ditempati. “Saudara para pedagang harus sabar menunggu perda atau ada otoritas kepala daerah untuk memberikan peluang penempatan,” terangnya.
Penerbitan perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, menurut Parlin, saat ini termasuk urgen karena bukan hanya mengatur para pedagang di Pasar Baru Panyabungan, tapi bagi seluruh masyarakat yang hendak berinvestasi di Madina.
“Apalagi sekarang pasar-pasar modern, seperti minimarket, sudah mulai tumbuh di Madina. Tiga, empat, atau lima tahun ke depan bukan tak mungkin akan menjamur dan pemerintah, secara peraturan, sudah siap dengan itu,” ucapnya.
Parlin tak memungkiri saat ini hanya sedikit regulasi yang mengatur investasi dan pasar di Madina. Hal ini jika dibiarkan, jelas dia, bukan tak mungkin akan menimbulkan persoalan baru di masa depan. “Memang perlu penguatan regulasi, baik itu melalui peraturan kepala daerah maupun peraturan daerah. Ini, kan, kajiannya bukan hanya untuk masa sekarang, tapi untuk masa depan,” lanjutnya.
Terlambatnya pedagang memanfaatkan gedung Pasar Baru Panyabungan, sebut Parlin, salah satu contoh akibat ketidaksiapan regulasi. “Jadi, untuk pedagang yang telah melunasi sewa kios dan los sudah bisa menempati Pasar Baru Panyabungan, bagi yang belum kami mohon bersabar dulu,” harapnya.
Terkait kekhawatiran para pedagang mengenai batas awal perhitungan sewa yang telah dibayar pada Juni 2024 lalu, Parlin menjelaskan batas awal penyewaan akan diatur dalam Perjanjian Sewa yang nanti dikeluarkan Dinas Perindag.
“Jadi, ditempati saja dulu untuk adaptasi. Nanti jadwal sewa akan disesuaikan dan kami pastikan para pedagang tidak akan merugi satu hari pun,” pungkas kepala Disperindag Madina. (RSL)