Pelaku Penganiaya Tahanan Hingga Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

Medan (HayuaraNet) – Hisarma Pancamotan Manalu, pelaku penganiayaan terhadap salah satu tahanan Polrestabes Medan hingga tewas dituntut hukuman penjara 9 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Marojahan Simbolon dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6).

Marojahan menilai Hisarma terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Hisarma sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Hendra Syahputra, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penganiayaan tersebut bermula saat korban tidak memberikan uang Rp 2 juta untuk keamanan di sel tahanan Polrestabes Medan.

Sebelumnya, pada persidangan yang diselenggarakan awal bulan lalu, Kamis (9/6), Hisarma mengaku telah menganiaya korban atas perintah Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi di Polrestabes Medan.

“Kami disuruh Leo Sinaga memukuli korban, bu hakim,” katanya.

Terdakwa mengungkapkan, Leo biasanya akan memberikan jatah uang kepada mereka ketika korban memenuhi permintaan tersebut.

“Biasanya dikasihnya bu,” ujar terdakwa mengakui.

Di luar persidangan, adik korban Hermansyah mengungkapkan ada beberapa oknum Polisi yang terlibat atas meninggalnya Hendra Syahputra.

Pada kasus ini, ada 12 tersangka yang terlibat dengan beberapa di antaranya adalah anggota Polisi aktif.

Dirinya mengatakan bahwa dalam persidangan jelas terungkap adanya beberapa oknum Polisi aktif yang terlibat di antara 12 tersangka yang sebelumnya terseret dalam kasus tersebut. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai