Panyabungan (HayuaraNet) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) membuka peluang pengajuan peraturan daerah terkait revisi harga sewa kios dan los Pasar Baru Panyabungan. Namun, hal itu akan dilakukan setelah terlebih dahulu ada kajian lebih lanjut.
Demikian disampaikan Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution usai meresmikan gedung pasar yang berada di tengah Kota Panyabungan itu pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Kalau ini kajiannya terlalu mahal, perlu kajian, perlu revisi peraturan daerah. Pemerintah hanya mengikuti apa yang sudah disepakati pemerintah dan DPRD Mandailing Natal,” kata bupati didampaingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dan Kadis Perindag Parlin Lubis.
Untuk saat ini, kata Sukhairi, Pemkab Madina harus mengikuti harga sewa sesuai perda yang ada sehingga nantinya tidak menjadi temuan dan beban bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Ketika peraturan daerah itu, kami menyimpang, tentu kami akan dikenakan sanksi berupa denda. Kalau lari dari rel tersebut tentu ada temuan,” jelasnya.
Bupati Sukhairi menjelaskan, peresmian sengaja dilakukan hari ini setelah pedagang mulai berjualan di kios maupun los. “Alhamdulillah hari ini sudah komplit, gedungnya selesai dan pedagang sudah hadir,” sebut ketua DPW PKB Sumut ini.
Sebelumnya, saat meresmikan bangunan tersebut, Bupati Madina mengungkapkan proses pembangunan pasar ini cukup panjang dengan dinamika yang tidak sedikit. Namun, pada akhirnya semuanya dapat dilalui sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat.
Untuk itu, dia meminta OPD terkait mencari solusi agar pasar tidak sepi seperti di beberapa daerah di Indonesia ini. Sukhairi juga mendorong pedagang memanfaatkan pasar daring guna memperuas jangkauan penjualan.
“Pedagang harus ikut terlibat dalam marketing digital, jika tidak akan tergerus,” pungkas orang nomor satu di Pemkab Madina itu.
Baca Juga: Kios dan Los Pasar Baru Panyabungan Tersedia Bagi Pedagang Baru
Sementara itu, Kadis Perindag Madina Parlin Lubis memaparkan gedung ini terdiri dari 506 unit kios dan 304 unit los. Kios dibagi dalam tiga lantai. Di lantai I ada 213 kios dengan seluruhnya telah disewa pedagang. Di lantai II ada 222 kios dengan enam unit yang belum disewa.
“Kios lntai III 71 unit dan baru satu unit yang disewa. Untuk los 171 sudah disewa dan 133 unit belum ada yang menyewa,” papar Parlin.
Lebih lanjut, Parlin mengatakan proses pemanfaatan pasar eks Bioskop Tapanuli sudah masuk tahap verifikasi. “Ada 35 pedagang yang mendaftar untuk 22 kios dan sudah masuk tahap verifikasi,” tutur sekretaris Tim Pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan itu.
Meski demikian, Parlin meminta Pemkab Madina menaruh perhatian pada beberapa hal di Pasar Baru Panyabungan. Antara lain penutup drainase, penambahan personel pengaman, petugas kebersihan, dan los bagi pedagang pasar pagi.
Proses peresmian gedung tersebut ditandai dengan penandatangan prasasti dan kunjungan bupati bersama wakil ke beberapa kios. Keduanya terlihat membeli terompah di salah satu kios. (RSL)