Perda Pembayaran Premi Asuransi Bangunan Pasar Harus Dibuat

Panyabungan (HayuaraNet) – Peraturan daerah (perda) terkait pembayaran premi asuransi bangunan pasar rakyat harus dibuat agar di masa mendatang ketika terjadi bencana sudah ada pemerintah daerah tidak kelabakan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Parlin Lubis saat rapat lanjut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati di ruang Paripurna DPRD Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Jumat (26/07).

Parlin menerangkan, mengingat pembayaran premi asuransi menggunakan uang daerah atau APBD, maka diperlukan peraturan daerah. “Menurut hemat kami, ini tidak bisa dibuat sebatas peraturan bupati,” katanya.

Dia juga meminta dibuatkan regulasi yang mengatur keberadaan pasar-pasar modern yang mulai tumbuh di Madina.

“Tentu pemerintah tidak berhak melarang masyarakat untuk berusaha dan mencari nafkah, tapi kami yakin bisa dibuat aturan terkait itu sehingga tidak membunuh pedagang kecil,” lanjutnya.

Tak hanya itu Parlin menilai regulasi yang mengatur mekanisme pemungutan retribusi pasar oleh pihak ketiga juga diperlukan.

Menanggapi hal itu, Dodi Martua dari Fraksi Demokrat menegaskan untuk pembentukan perda harus dikoordinasikan oleh OPD dengan pimpinan. “Kalau itu urgen harus disampaikan,” kata ketua Fraksi Demokrat ini.

Dodi menambahkan, rekomendasi Banggar akan dimasukkan pemerintah daerah dalam Propemperda 2025 untuk mewujudkan perda dimaksud. “Bagian hukum proaktif dengan regulasi yang akan dibuat,” pesannya.

Di sisi lain, Dodi mempertanyakan pemfungsian bangunan yang berada di eks bioskop Tapanuli. Dia melihat sampai hari ini belum ada kejelasan terkait fungsi pasar itu.

Mengenai hal ini, Parlin menerangkan bahwa Disperindag berencana menjadikannya sebagai pusat jajanan kuliner dan cenderamata. “Kalau dijadikan pasar rakyat, ketersediaan ruang tidak mencukupi untuk lokalisasi pedagang yang ada di jalan lingkar Pasar Lama,” jelasnya.

Selain itu, tidak adanya saluran pembuangan yang memadai menjadi alasan lain. Dia menekankan keberadaan sungai yang ada di dekat lokasi tidak boleh dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah pedagang.

Penetapan fungsi pasar itu, jelas Parlin, akan dibuatkan dalam bentuk SK bupati atau perbup. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai