Padang Lawas (HayuaraNet) – Personel dari Kepolisian Resor Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut, menangkap tiga pria anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras Kepala SMP Negeri 1 Sosa Julu pada Jumat, 17 Januari 2025.
Ketiganya ditangkap di salah satu cafe di sekitar Kota Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas, dengan barang bukti uang tunai Rp2,95 juta. Mereka memeras kepala sekolah dengan modus pemeriksaan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kapolres Palas Kapolres AKBP Diari Astetika melalui Kasi Humas Iptu Armansyah Batubara, sebagaimana diberitakan harianSIB.com, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiganya adalah BTZ (48), AZ (54), dan AL (47).
“Para pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024, kemudian melakukan tekanan dengan mengancam akan memublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut jika korbannya tidak menyerahkan uang tunai,” kata Iptu Armansyah.
Satreskrim polres setempat masih melakukan pendalaman kasus ini karena kuat dugaan ada pelaku dan korban lain. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 368 KHUP tentang Pemerasan.
Di sisi lain, Iptu Armansyah mengungkapkan kepala SMP Negeri 1 Sosa Julu tidak dikenakan pasal penyuapan karena para pelaku adalah anggota LSM, bukan pejabat negara yang memiliki wewenang menindaklanjuti tindak pidana korupsi. (RSL)