Panyabungan (HayuaraNet) – Komisi Pemiliha Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan ini termasuk membatasi biaya kampanye paslon di Pilkada.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mandailing Natal (Madina) Muhammad Yasir Nasution yang dihubungi di Panyabungan, Rabu (06/11), mengatakan kedua paslon di pilkada tahun ini, Harun-Ichwan dan Saipullah-Atika, telah melaporkan dana kampanye.
“Batasan penggunaan dana kampanye untuk Pilkada Madina maksimal Rp32,9 miliar. Sudah semuanya itu, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa,” katanya.
Dana kampanye yang dilaporkan itu, lanjut Yasir, sudah dimumumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang bisa diakses oleh masyarakat. Pengumuman itu dituangkan dalam surat bernomor 1259/PL.02.4-PU/1213/2/2024.
Berdasarkan dokumen tersebut, terlihat pasangan Harun Musthafa Nasution-H. Muhammad Ichwan Husein Nasution, SH melaporkan besaran dana kampanye pada Kamis 24 Oktober 2024, pukul 23.45 WIB sebesar Rp300 juta. Angka itu bersumber Rp200 juta dari paslon dan Rp100 juta dari sumbangan per seorangan.
Sedangkan paslon H. Saipullah Nasution, SH, MM-Atika Azmi Utammi melaporkan besaran dana kampanye pada Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 14.57 WIB. Dana kampanye paslon dengan akronim SAHATA ini sebesar Rp600 juta yang semuanya berasal dari pribadi paslon.
Meski demikian, kata Yasir, setelah masa kampanye berakhir kedua paslon akan kembali melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. (RSL)