Tak Ada Kaitan Jemaah Umrah Terlantar dengan PT Djournal Prima, Pemilik Laporkan Abdul Razak

Panyabungan (HayuaraNet) – Tak ada kaitan jemaah umrah asal Mandailing Natal (Madina) yang terlantar di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan PT Djournal Prima Wisata sebagaimana yang diadukan oleh Toharuddin Lubis ke Polda Sumatera Utara pada Minggu, 2 Mei 2025.

Hal itu disampaikan Fahmi Faisal, pemilik perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu kepada media ini pada Sabtu, 8 Maret 2025. “Kami pun tidak ada menerima uang setoran jemaahnya,” kata dia melalui sambungan telepon.

Untuk menguatkan keterangannya, Fahmi memperlihatkan surat pernyataan Adul Rajak Halifah Ali yang menyatakan dirinya tidak ada kaitannya dengan PT Djounal Prima Wisata.

Dalam surat bermaterai itu, Abdul Rajak mengatakan aliran uang keberangkatan jemaah dia kelola sendiri. Dia juga mengaku bertanggung jawab penuh atas peristiwa terlantarnya puluhan jemaah umrah di Kuala Lumpur, Malaysia.

Fahmi menyayangkan gagalnya keberangkatan jemaah umrah tersebut dikaitkan dengan PT Djournal Prima Wisata miliknya. “Kami dirugikan. Nama baik PT Djounal Prima Wisata jadi rusak. Padahal, kami tidak ada menerima uang setoran jemaahnya,” tegas Fahmi.

Dia mengungkapkan, sebelumnya pernah menjalin kerja sama dengan Abdul Razak. Namun, karena Razak tidak amanah akhirnya dia memutus kerja sama tersebut pada 2024 silam.

Atas tindakan Abdul Razak yang merugikan nama baik perusahaan miliknya, Fahmi mengaku telah melaporkan yang bersngkutan ke Polrestabes Medan. “Dan saya melaporkan ke Kemenag Sumut juga agar lebih jelas di belakang hari,” uangkap dia.

Selain itu, Fahmi juga meminta klarifikasi dari Tohiruddin Lubis, warga Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang melaporkan Abdul Rojak ke Polda Sumut pada Minggu, 2 Maret 2025. Sebab, dalam kasus ini Abdul Rajak mengaku sebagai pemilik PT Djournal Prima Wisata.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/299/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Maret 2025, Tohiruddin menjelaskan kronologi kegagalan jemaah berangkat ke Arab Saudi.

Awalnya, Tohiruddin menerima tawaran dari Abdul Rozak yang mengaku pemilik perusahaan travel umrah Djournal Wisata Tahfidz Alquran Darul Adib atau PT Djournal Prima Wisata yang beralamat di Jalan Panglima Denai Nomor 79-A, Medan Amplas, Kota Medan.

Saat itu, sekitar Desember 2024, Rozak menawarkan paket perjalanan umrah selama 13 hari dengan biaya sebesar Rp26 juta per orang. Tohiruddin kemudian berhasil mengumpulkan 30 calon jemaah umrah. Mereka dijanjikan berangkat ke Tanah Suci pada 24 Februari 2025 melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Dalam keterangannya, Toharuddin memaparkan, pada 24 Februari 2025, jemaah berkumpul di Bandara Kualanamu dan diinapkan selama dua malam di salah satu hotel. Setelah itu, kembali diinapkan selama tiga malam di Tahfidz Alquran Darul Adib.

Abdul Rozak kemudian membawa jemaah ke Kuala Lumpur. Namun, setelah tiga hari di ibu kota Malaysia itu, mereka tak kunjung diberangkatkan dengan alasan pihak manajemen PT Djournal Prima Wisata telah kehabisan uang. Rozak disebut kembali mengutip biaya tambahan pemulangan ke Kualanamu.

Jemaah yang merasa dirugikan kemudian memberikan kuasa kepada Tohiruddin Lubis untuk melaporkan perbuatan Abdul Rozak tersebut ke Polda Sumut agar diproses sesuai hukum yang berlaku. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai