Berkas Andika Belum Sampai ke PN Madina

Panyabungan (HayuaraNet) – Berkas tersangka kasus narkoba Andika Iman Maulana yang diajukan penyidik untuk direhabilitasi ternyata sampai saat ini belum diterima Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (PN Madina).

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Madina Qisthi Widyastuti kepada media pada Senin, 28 Juli 2025. Berkas tersebut hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang memutuskan menyerahkan berkas Andika ke PN Madina untuk diputuskan menjalai rehabilitasi atau tidak.

“Hingga saat ini, belum ada pelimpahan berkas atas nama Andika Iman Maulana ke PN Mandailing Natal,” kata Widyastuti.

Kasus penangkapan Andika menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, pria yang diduga bos tambang ilegal ini merupakan sosok yang disebut-sebut punya “hubungan baik” dengan aparat penegak hukum (APH). Kedekatan itu juga menjadi indikasi kuat penyidik mengajukan rehabilitasi.

Direktur Indonesia Narcotic Watch (INW) Budi Tanjung bahkan sudah menyoroti kasus ini. Dia pun mengingatkan agar kepolisian benar-benar menangani kasus ini dengan serius dan objektif.

“INW akan mengawal terus kasus ini. Saya minta agar Kapolres Madina dan Kasat Narkoba Polres Madina jangan main-main dalam kasus ini. Kalau ada oknum aparat penegak hukum di Madina yang bermain dalam kasus ini, INW akan meminta Kapolda dan Pangdam turun tangan. Bahkan, kalau ada oknum-oknum yang terbukti delapan-enamkan kasus Andika, saya minta supaya oknum tersebut dipecat,” tegas Budi.

Tak hanya INW, Poldasu pun telah menurunkan tim untuk memeriksa Kasatres Narkoba Polres Madina. Tim Wassidik Ditresnarkoba juga memintai keterangan jurnalis media siber lokal seputar kronologi penangkapan kedua tersangka. (RSL)

 

Mungkin Anda Menyukai