Panyabungan (HayuaraNet) – Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan DPRD setempat duduk bersama untuk membahas peraturan daerah (Perda) terkait sewa kios dan los yang menjadi tuntutan pedagang di Pasar Baru Panyabungan.
Hal itu diungkapkan Bupati Saipullah usai berdiskusi dengan para pedagang di pelataran pasar tersebut pada Selasa, 30 September 2025. Bupati hadir bersama Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dan sejumlah legislator lain.
“Nah, untuk menurunkan itu tentu saya harus bersama dengan Pak Ketua Dewan dan anggota untuk membahas itu karena itu perda, ya,” kata dia.
Bupati menjelaskan, dalam duduk bersama itu nanti juga akan dibahas ada tidaknya ruang untuk menurunkan sewa kios dan los atau memberi keringanan berupa pembayaran dengan metode cicilan. “Apakah ada ruangnya untuk menurunkan atau tadi bisa diringankan bagaimana bisa dicicil, bisa dibayar secara per termin sehingga nanti bisa mengurangi beban mereka,” ujar dia.
Saat diskusi, bupati memastikan tidak ada lagi retribusi parkir bagi pedagang dan becak. Sementara, biaya sewa yang dipandang terlalu tinggi oleh pedagang, pemerintah dan DPRD masih butuh waktu untuk merevisi perda terkait itu.
Ketua DPRD Erwin Lubis mengaku pihaknya bersedia untuk meninjau kembali perda yang menetapkan harga sewa kios dan los. Dia mengungkapkan akan menunggu pemerintah mengajukan hal tersebut.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Bupati, itu, kan, menjadi satu tawaran solusi bahwa kalau ada permintaan dari pemerintah untuk mengevaluasi kembali tentang kebijakan yang telah ditetapkan, ya, itu harus kita lakukan,” kata dia.
Lebih lanjut ketua DPRD menerangkan perubahan perda bisa saja dilakukan selama hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada. “Selama itu tidak menabrak aturan yang ada dan tidak menimbulkan permasalahan yang baru, ya, tidak ada ceritanya bahwa itu tidak bisa dilakukan,” pungkas dia. (RSL)