Forkopimcam Kotanopan Pasang Spanduk Imbauan Larangan PETI

Kotanopan (HayuaraNet) – Forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Kotanopan memasang spanduk imbauan larangan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Hutabaringin TB dan Desa Hutarimbaru SM pada Senin, 28 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan bentuk sinergi lintas sektoral di kecamatan tersebut. Selain itu, langkah tersebut juga usaha pemerintah dalam menanggulangi dampak buruk PETI yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, dan mengancam keselamatan masyarakat.

Dalam kesempatan ini turut hadir Camat Kotanopan Muslih, S.Sos, Danramil 14 Kotanopan Kapten Arh Marito Efendi Harahap, Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution, S.Sos, Sekcam Kotanopan Bunjel, S.Sos, Kepala Desa Hutabaringin TB Rahmatsyah, PS Kanit Intelkam Polsek Kotanopan Bripka Muhammad Sulthani Situmeang, personel Koramil 14 Kotanopan, dan staf kantor Kecamatan Kotanopan.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kegiatan dilaksanakan dalam bentuk pemasangan spanduk larangan PETI yang memuat pesan tegas sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku tambang ilegal. Spanduk dipasang di lokasi strategis dekat bantaran sungai yang rawan dijadikan tempat aktivitas PETI.

Camat Muslih menerangkan langkah ini merupakan bentuk koordinasi antara pemerintah kecamatan dan TNI-Polri dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI. “Harapannya masyarakat menghentikan kegiatan dimaksud karena berpotensi menimbulkan kerusakan alam,” kata dia.

Muslih mengungkapkan, selama pemasangan spanduk dan imbauan berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif. “Alhamdulillah berjalan tertib dan aman, tidak ada perlawanan atau penolakan dari masyarakat,” lanjut dia.

Hal ini, kata Muslih, merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati Madina H. Saipullah Nasution agar pemerintah kecamatan rajin turun ke masyarakat untuk memberikan imbauan penghentian PETI. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai