Panyabungan (HayuaraNet) – Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmat Daulay mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Inspektur Pembantu 4 Muhammad Syukur terkait laporan Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution.
“Benar,” jawab Rahmat ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, terkait kebenaran berita yang menyebutkan akan dilakukan riksus terhadap Syukur.
Namun, Rahmat tidak menjelaskan lebih detail terkait rencana kegiatan Riksus tersebut. “Silahkan berkomunikasi dengan ibu Nurminah saja, Pak,” katanya.
Dari informasi yang diterima media ini, tim Riksus ini dipimpin oleh Nurminah Daulay dan dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Syukur pada Senin, 4 Agustus 2025.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Rasyid resmi melaporkan aksi dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Irban IV Muhammad Syukur dengan modus ‘pengamanan’ hasil pemeriksaan penggunaan dana desa.
Rasyid melaporkan Irban IV Inspektorat itu melalui surat bernomor: 141/088/10.2025/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada bupati Madina dengan hal: Surat Keberatan.
Dalam surat berkop Pemerintah Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan itu, Rasyid mengajukan keberatan kepada bupati Madina cq. Sekretaris Daerah atas tindakan Irban IV Inspektorat Madina atas nama Muhammad Syukur.
Rasyid mengungkapkan, pada tanggal 18 Februari 2025, Irban IV melaksanakan audit regular ke Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, dan pada saat itu Tim Audit Inspektorat meminta uang minyak Rp500.000.
Berselang dua bulan, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2025, Irban IV kembali meminta uang sebesar Rp5.000.000. “Maka dalam hal ini, saya Ahmad Rasyid Nasution sebagai kepala Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, menyatakan keberatan karena telah mengarah ke pemerasan/pungli,” tulis Rasyid dalam surat tersebut. (RSL)