Mengaku Khilaf, Satu Kades di Natal Terancam Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak

Panyabungan (HayuaraNet) – Salah satu kepala desa di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atas dugaan turut serta melakukan penganiayaan terhadap FI (15 tahun) yang terjadi baru-baru ini.

Video penganiayaan itu beredar luas di grup-grup WhatsApp dan keluarga korban telah membawa kasus ini ke Polres Madina. Dalam video itu terlihat FI dipukul oleh beberapa orang. Salah satunya merupakan kepala desa yang mengaku khilaf dan tersulut emosi.

“Namanya juga manusia, saya khilaf,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Sabtu (22/06).

Sebelumnya, beberapa media online memberitakan tersebarnya video penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Belakangan anak tersebut diketahui berinisial FI. Akibat penganiayaan itu, dia mengalami trauma.

Di dalam vidio yang beredar itu, FI terlihat dipukul beberapa orang, mulutnya disulut api rokok, ditampar, ditendang, dan kemaluan dibalsemi. Tak hanya itu, kakinya juga diinjak menggunakan kursi plastik yang diduduki orang dewasa.

Penganiayaan yang diterima FI karena anak tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian. Dia disebut mencuri uang Rp50 ribu dan sebungkus rokok. Diketahui kasus ini terjadi pada 07 Juni 2024 lalu.

Kasrudin, salah satu kerabat korban, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Polres Madina terkait penganiayaan tersebut .

“Benar kejadiannya, Pak. Saat ini kami sedang proses pembuatan laporan pengaduan atau LP di Polres Madina, ada tujuh orang yang kami laporkan, yermasuk kepala desa,” katanya, Sabtu (22/06).

Kepala desa menerangkan, sebelumnya penganiayaan itu, FI ketahuan mencuri uang sebesar Rp400 ribu dan kemudian uang itu dikembalikan dengan catatan yang bersangkutan tidak mengulangi lagi.

Sementara terkait video yang beredar, kepala desa menjelaskan, awalnya FI masuk ke salah satu rumah warga dan dia mencoba melakukan tindak asusila terhadap salah seorang anak perempuan di rumah itu. Namun, korban terbangun dan FI kemudian lari.

Anak perempuan itu melaporkan kepada ayahnya bahwa FI masuk yang dilanjutkan dengan menjemput FI. Usai dibawa ke kantor desa, masyarakat yang menjemput mulai melakukan pemukulan dan penganiayaan.

Namun, berdasarkan video yang beredar tidak ada satu pun pembicaraan terkait tindak pencabulan. Dari narasi yang terdengar, penganiayaan terjadi karena tindak pencurian yang dilakukan pelaku. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai