Panyabungan (HayuaraNet) – Muniruddin Ritonga, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk mengevaluasi izin perusahaan perkebunan sawit yang belum atau tidak menunaikan kewajiban membangun plasma.
Itu disampaikan Munir saat pertemuan anggota DPRD Sumut Daerah Pemilihan VII dengan Bupati Madina H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution serta para pimpinan OPD di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Kamis, 10 Juli 2025.
“Saya sarankan Pemkab Madina meninjau ulang kembali izin perusahaan yang tidak menunaikan plasma,” kata dia.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti beberapa hal lain, seperti perluasan penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Saat ini, kata dia, bantuan tersebut hanya berfokus pada masyarakat miskin di wilayah kumuh perkotaan.
“Terkait RTLH ini, baik anggota DPRD Dapil Sumut VII maupun Pemkab Madina harus berkoordinasi dengan gubernur agar penerima bantuan ini diperluas,” sebut dia.
Menurut dia, pembatasan kategori itu menyebabkan masyarakat miskin ekstrem yang tidak bermukim di wilayah kumuh perkotaan tidak bisa menerima bantuan.
Munir juga mengapresiasi intervensi Pemkab Madina dalam penanganan tengkes (stunting). Sebab, dalam beberapa tahun terakhir terjadi penurunan angka tengkes yang signifikan.
Di sisi lain, Munir mengaku mendukung upaya Pemkab Madina membuka dan membangun ruas jalan Madina-Palas. “Kami, DPRD Sumut Dapil VII, siap membantu dan berperan aktif, termasuk koordinasi dengan gubernur dan pemerintah pusat,” pungkas dia.
Usai pertemuan dengan Pemkab Madina, para wakil rakyat tersebut bertolak ke Desa Purba Baru mengecek dek penahan Aek Singolot di tengah permukiman para santri Musthafawiyah. (RSL)