Rapim LPJ Dua Kali Tak Kuorum, Transparansi dan Akuntabilitas APBD Dipertaruhkan

Panyabungan (HayuaraNet) – Rapat pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Mandailing Natal terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 yang telah dijadwalkan Sebanyak dua kali urung terlaksana karena tak kuorum.

Hal itu terungkap dari keterangan Sekretaris Dewan Afrizal Nasution kepada media di runga kerjanya, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, pada Rabu, 30 Juli 2025. “Terkait agenda pembahasan LPJ APBD 2024 batal terlaksana akibat tidak kuorum,” kata dia.

Afrizal menuturkan dokumen tersebut sudah lebih sepekan diterima legislatif dari pemerintah daerah. “Agenda yang mendesak saat ini adalah pembahasan LPJ,” sebut dia.

Sekwan mengungkapkan belum pernah terjadi LPJ tidak dibahas oleh DPRD di kabupaten ini. Namun, beberapa kali terjadi keterlambatan pembahasan. “Itu (pembahasan LPJ) tak kunjung tidak dibahas. Tapi waktunya (pembahasan) terlambat, sudah biasa,” pungkas dia.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi Golkar Zubaidah Nasution membenarkan belum ada pembasahan terkait LPJ APBD 2024. “Benar. LPJ 2024 yang seharusnya sudah dibahas itu belum juga terlaksana,” kata dia.

Fraksi Golkar, kata Zubaidah, tidak mengetahui alasan pasti belum dilaksanakan pembahasan. Padahal itu merupakan bagian dari moral anggota DPRD. “LPJ itu memang seharusnya dibahas. Itu menjadi bagian dari moral DPRD yang memiliki fungsi pengawasan,” kata ketua KPPG Madina ini.

Lebih lanjut, Zubaidah menerangkan tujuan pembahasan LPJ oleh DPRD adalah memberikan laporan mengenai perencanaan pelaksanaan suatu kegiatan atau program, termasuk penggunaan dana, serta mengevaluasi keberhasilan dan kendala yang dihadapi.

Selain itu, pembahasan ini juga bagian dari bahan evaluasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan, termasuk keuangannya.

“Fraksi Golkar tegak lurus dalam menjalankan tugas-tugasnya. Amanah rakyat itu harus dijaga dengan baik,” pungkas Zubaidah.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu, kabupaten tetangga Madina, telah menyerahkan LPJ APBD 2024 ke DPRD dalam paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025.

Gus Irawan mengungkapkan penyampaian LPj ini merupakan amanat Pasal 31 Undang Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sehingga menjadi bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai