Kotanopan (HayuaraNet) – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap FS (45), ketua LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam penangkapan yang turut dibantu Unit Reskrim Polsek Kotanopan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp1,8 juta. FS yang diringkus di depan Swalayan Pondok Indah terjerat kasus pemerasan kepada kepala sekolah di kecamatan itu.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plt. Kasi Humas Iptu Bagus Seto membenarkan terkait penangkapan tersebut. Dia menerangkan, FS melakukan pemerasan dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di Kecamatan Kotanopan terkait Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina,” kata Bagus Seto pada Jumat, 25 Juli 2025.
Bagus menyebut FS ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
“Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan,” pungkas Bagus. (RSL)