Panyabungan (HayuaraNet) – Andika Iman Maulana, terduga bos tambang ilegal yang terjerat kasus narkoba diusulkan oleh penyidik Sat Narkoba Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) untuk direhabilitasi, sementara Muhammad Virgian dilanjutkan proses hukumnya.
Keduanya merupakan tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada waktu yang sama dengan jam berbeda, yakni Rabu, 16 Juli 2025. Virgian terlebih dahulu diamankan dengan barang bukti 0,22 gram sabu-sabu.
Sekitar dua jam kemudian, personel Polsek Panyabungan menangkap Iman dan mendapatkan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi. Tahun lalu, Iman juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus serupa. Saat itu, pria yang disebut-sebut punya “hubungan baik” dengan aparat penegak hukum (APH) ini tak disidangkan, melainkan harus menjalani rehabilitasi.
Sesuai keterangan resmi yang dihimpun dari Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, sebagaimana dirilis Mohga News, kedua pria yang diamankan pada Rabu pekan lalu hanya satu orang yang proses hukumnya berlanjut, yakni atas nama Muhammad Virgian.
“Belum sempat datang orang yang ingin membeli narkoba melalui Virgian sudah dahulu diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Panyabungan. Virgian adalah kurir,” kata Bagus Seto.
Sedangkan untuk tersangka Andika Iman Maulana, kata Bagus, alasan diusulkan TAT ke BNNK Madina karena statusnya terindikasi pengguna.
Terpisah, Plt. Kepala BNNK Madina Samsul Arifin menyebut tidak ada nama Muhammad Virgian yang diusulkan penyidik untuk rehabilitasi.
“Kalau ini (Muhammad Virgian) belum ada surat permintaan TAT (Tim Assesmen Terpadu) dari polres (Polres Madina),” kata Samsul Arifin pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Berdasarkan informasi dihimpun di dua lokasi ini, Muhammad Virgian merupakan warga Kelurahan Pasar Hilir. Virgian termasuk keluarga kurang mampu.
Sementara Andika diduga seorang bos tambang emas ilegal di pegunungan Kecamatan Hutabargot disebut-sebut memilki hubungan dekat APH dan orang berduit.
Sebelumnya diberitakan, hasil usulan pelaksanaan asesmen terhadap Andika dibahas pihak terkait seperti BNNK, Kejaksaan, Lapas, dan penyidik Satresnarkoba Polres Madina, pada Senin 21 Juli 2025.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi beda pendapat yang alot sehingga tim memutuskan memberikan rekomendasi rehabilitasi untuk Andika setelah terlebih dahulu melalui proses putusan pengadilan.
Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH saat dihubungi soal hasil Assesmen juga membenarkan rekomendasi yang diberikan kepada Andika Iman Maulana.
“Tersangka bisa direhabilitasi tetapi harus melalui keputusan dari hakim di Pengadilan,” kata Bagus Seto.
Bagus menyebut, Andika Iman Maulana kini masih dilakukan penahanan di sel tahanan Reserse Narkoba Polres Madina untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. (RSL)