Panyabungan (HayuaraNet) – Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2023 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Enam tersangka ditahan.
Keenam tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Dollar Hariyanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Abdul Hamid, Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdik Ismansyah, dan Bendahara Pengeluaran Disdik Surniati Daulay.
Keterangan itu disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu Yos A. Tarigan di kantor Kejatisu, Jl. Abdul Haris Nasution, Medan, Kamis (01/08). Dia mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejatisu menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.
“Benar, hari Kamis sore kemarin tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023,” katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Madina Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap PPPK Tahun 2023
Yos menerangkan, besaran jumlah uang yang diterima tersangka dari kutipan terhadap peserta mencapai Rp580 juta. “Dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5-Rp10 juta per orang,” lanjut mantan kasi Penkum Kejatisu ini.
Terkait hal ini, para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yos menambahkan, keenam tersangka, terhitung 1 Agustus 2024, resmi menjalani penahanan di Rutan Tanjung Gusta sampai 20 hari ke depan. “Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus seleksi PPPK bergulir mulai awal Januari 2024. Ditreskrimsus Poldasu telah memeriksa banyak orang, termasuk pejabat tinggi di Pemkab Madina dan pimpinan DPRD. Selain keenam orang tersebut, Poldasu juga menetapkan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka. (RSL)