Panyabungan (HayuaraNet) – Berkas pelantikan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2024-2029 sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk kemudian diserahkan ke gubernur.
Hal itu disampaikan oleh Asisten I pada Sekretariat Daerah Pemkab Madina Syahnan Pasaribu yang dikonfirmasi, Jumat (23/08) sore. “Sudah diantar kabag Tapem,” katanya.
Ketika ditanyakan lebih lanjut, apakah berkas itu diantar kabag Tapem ke provinsi, Syahnan membenarkan. “Iya,” jawabnya singkat.
Dengan demikian, pelantikan legislator daerah periode 2024-2029 tinggal menunggu arahan dari Pemprovsu.
Baca Juga: Minta RDP dengan DPRD Madina, APDESI Dorong Penganggaran Tunjangan Kades
Terkait kemungkinan adanya anggota DPRD yang tidak turut dilantik pada 2 September 2024 ini, Komisioner KPU Muhammad Yasir Nasution tidak memberikan jawaban hingga berita ini dilansir. Padahal, pesan konfirmasi telah dibaca yang bersangkutan.
Pasalnya, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 49 angka (4) disebutkan dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/walikota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, pelantikan anggota DPRD Madina dijadwalkan berlangsung pada Senin (02/09). Ada 40 wakil rakyat yang akan dlantik dengan rincian Partai Gerindra tujuh kursi, Partai Golkar (6), Partai Kebangkitan Bangsa (5), Partai Nasional Demokrat (5), Partai Demokrat (5), Partai Keadilan Sejahtera (4), Partai Amanat Nasional (3), Partai Hati Nurani Rakyat (2), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (1), Partai Persatuan Pembangunan (1), dan Partai Persatuan Indonesia (1). (RSL)