Panyabungan (HayuaraNet) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 370 kepala desa dari 377 desa yang ada di kabupaten ini. Pengukuhan berlangsung di Gedung Serbaguna Amru Daulay, Desa Parbangunan, Panyabungan, Kamis (18/07).
in
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut terhadap keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang diteken Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu. Bupati hadir di lokasi sekitar pukul 14.54 WIB. “Tidak sah masa jabatan delapan tahun kalau tidak dikukuhkan,” kata Sukhairi dalam sambutannya.
Bupati menilai perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun dan menyejahterakan desa.
“Dengan masa jabatan delapan tahun harusnya itu bisa mewujudkan pembangunan dan menampung aspirasi masyarakat,” sebut orang nomor satu di Pemkab Madina ini.
Sukhairi mengaku paham beratnya menjadi pemimpin dan mengurusi warga, meski demikian dia berpesan agar para kepala desa tidak mengeluh. “Itulah konsekuensi dari jabatan, hadapi dengan pikiran jernih, hadapi dengan kebersamaan bersama masyarakat,” pesannya.
Baca Juga: 2 Srikandi di Tengah Ratusan Kepala Desa Terpilih di Madina
Di sisi lain, ketua DPW PKB Sumut ini mengingatkan para kepala desa agar memunculkan inovasi dan kreasi guna memaksimalkan potensi yang ada di desa. “Manfaatkan ruang-ruang yang baik sehingga masyarakat mendapatkan hal yang positif,” tuturnya.
Terkait pelaksanaan Pilkada yang sudah di depan mata, Bupati Sukhairi mengingatkan setiap kepala desa harus netral. “Jangan terlibat politik praktis, dengan momen tahun politik saya harap kepala desa mampu menahan diri,” harapnya.
Untuk diketahui, tujuh kepala desa tidak mengikuti pengukuhan perpanjangan kepala desa karena sedang dijabat oleh penjabat (Pj) atau penjabat sementara. Penetapan Pj itu karena berbagai alasan, termasuk kepala desa meninggal dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kemenangan kepala desa usai pilkades sebelumnya.
Terkait keputusan PTUN, Bupati Sukhairi menjelaskan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengangkat penjabat. “Segera kami tentukan Pj, tentu harus patuh terhadap keputusan hukum. Kami akan laksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.
Adapun ketujuh desa yang jabatan kepala desanya diduduki Pj atau Pj sementara adalah Aek Guo di Kecamatan Batang Natal, Adianjior (Panyabungan), Aek Marian (Lembah Sorik Marapi), Tabuyung (Muara Batang Gadis), Hutadangka (Kotanopan), Hutajulu (Panyabungan Selatan) dan Desa Batang Gadis di Kecamatan Panyabungan Barat. (RSL)