Deklarasi PAAM: Lahir untuk Memberikan Dedikasi Terbaik kepada Masyarakat

Panyabungan (HayuaraNet) – Sekelompok anak muda dari lintas profesi berkumpul di Pondok Sikumbang, Desa Hutabaringin, Panyabungan Barat, untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Advokat dan Aktivis Mandailing Natal (PAAM), Jumat (16/08).

Perkumpulan ini lahir dari keresahan melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Terutama banyaknya kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban serta beragam persoalan lain. Sementara dasar berpikirnya adalah surah Ali Imran ayat 190.

“Dasar berpikirnya surat Ali Imran ayat 190 yang menyatakan penciptaan langit dan bumi, siang dan malam adalah tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang yang berakal,” kata Nur Miswari, SH yang didaulat sebagai ketua.

Dia menjelaskan, ragam permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat Mandailing Natal (Madina) saat ini ternyata menjadi keresahan anak-anak muda yang saat ini tergabung dalam organisasi tersebut.

“Kami menyatukan pemikiran dan sepakat membentuk satu wadah yang kemudian kami pilih nama PAAM,” lanjutnya.

Miswari berharap para pengurus benar-benar menunjukkan dedikasi dan kontribusi dengan kemampuan terbaik sesuai profesi.

Baca Juga: Kasek SDN 141 Runding Diduga Manipulasi Dana BOS untuk Tebus Suap Jabatan

Di sisi lain, dia menekankan pentingnya membangun opini terkait perhatian terhadap perempuan dan anak. Hal ini, menurutnya, masih sering terabaikan di Bumi Gordang Sambilan.

“Begitu juga dengan permasalahan narkoba, kekerasan seksual, dan pernikahan dini,” tambah advokat ini.

Amir Mahmud, S.Ag, MH, C.L.A yang diamanahi sebagai pembina PAAM menjelaskan perhatian terhadap perempuan sebelum Islam datang cukup memprihatinkan. “Di masa jahiliyah perempuan adalah kasta rendah, bahkan melahirkan anak perempuan adalah aib,” katanya.

Semangat pembentukan PAAM yang lahir dari ayat Alquran, lanjut Amir Mahmud, sudah tepat, terlebih memberikan prioritas perhatian terhadap perempuan dan anak. “Basis perlindungan terhadap perempuan dan anak itu dari Islam,” tambahn.

Advokat senior ini mengungkapkan, peraturan yang menyangkut perlindungan terhadap anak sudah ada sejak tahun 1993 dalam bentuk keppres. Kemudian berubah menjadi undang-undang setelah reformasi. “Hanya saja implementasinya belum sesuai harapan,” sebutnya.

Untuk itu, dia pun menyarankan agar pengurus PAAM lebih sering menggelar diskusi maupun sosialisasi terkait hal tersebut.

Acara kemudian dilanjutkan dengan agenda diskusi perlindungan perempuan dan anak. Dalam sesi ini terungkap banyak permasalahan yang mengabaikan hak anak, baik itu dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia pendidikan. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai