Panyabungan (Hayuaranet) – Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyepakati penutupan tambanh ilegal (PETI) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan.
Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat koordinasi langkah-langkah penyelesaian kegiatan penambangan tanpa izin di aula Bapperida Madina yang dipimipin Wakil Bupati Atika Azmi dan diikuti Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, kepala Badan Wilayah Sumatera II Kegiatan Irigasi III Padangsidempuan, kacabwil V Disperindag dan ESDM Sumut, Wakapolres Madina Kompol Marluddin, perwakilan Dandim 0212/Tapanuli Selatan, dan beberapa kepala OPD.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda Madina terkait penyelesaian pertambangan tanpa izin di Kecamatan Kotanopan, diambil keputusan aktivitas pertambangan ilegal itu ditutup,” kata wabup kepada wartawan usai rapat, Selasa (28/11).
Wabup menyampaikan agar para pelaku tambang ilegal di kawasan tersebut menghentikan kegiatannya dalam 21 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Keputusan penutupan aktivitas tambang yang menggunakan alat berat jenis excavator itu diambil menimbang dampak buruk terhadap ekosistem dan biota sungai serta persawahan warga.
Wakil bupati menegaskan, penutupan berlaku sejak hari ini dan surat keputusan akan ditandatangani oleh Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution. “Pelarangan atau penutupan aktivitas PETI ini sejak selesainya rakor hari ini dengan Forkopimda,” tagasnya.
Sebelumnya, aktivitas penambangan emas secara ilegal dengan menggunakan excavator di DAS Batang Gadis Kotanopan telah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan penambangan tersebut berlangsung tak jauh dari kantor pemerintahan dan polsek maupun kantor Ramil Kotanopan. (RSL)

