Medan (HayuaraNet) – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menonaktifkan lima pejabat bermasalah di pemerintahan provinsi tersebut. Hal itu dilakukan untuk kemudahan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Adapun kelima pejabat yang dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Mulyadi Simatupang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ilyas Sitorus, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Abdul Haris Lubis.
Kemudian, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Juliadi Harahap dan Kepala Biro Otonomi Daerah Harianto Butarbutar.
Mulyadi Simatupang dicopot dari jabatannya sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat. “Saya hanya mengikuti rekomendasi dari Inspektorat. Kalau memang perlu dinonaktifkan untuk mempermudah pemeriksaan, ya, kami ikuti,” kata Bobby beberapa hari lalu.
Meskipun enggan merinci satu per satu masalah yang dihadapi para pejabat tersebut, gubernur memastikan tidak ada keterkaitan kasus antara yang satu dengan yang lainnya. “Kasus mereka berbeda-beda dan tidak saling terkait,” sebut bekas wali kota Medan ini.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan, Ilyas Sitorus dinonaktifkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Kabupaten Batu Bara senilai Rp1,8 miliar. Ilyas pun saat ini sedang ditahan.
Abdul Haris diperiksa terkait laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan ketika masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
Mulyadi dinonaktifkan buntut dari tindakan yang mencemarkan nama baik gubernur dan beberapa hal lain. Sulaiman belum memerinci pencemaran yang dilakukan Mulyadi itu.
Namun, dia mengatakan Bobby tidak mau membawa hal itu ke ranah hukum, tetapi meminta inspektorat memeriksa yang bersangkutan. Penonaktifan kadisperindag ESDM itu terhitung sejak tanggal 17 April 2025.
Untuk dua nama lainnya, Juliadi Harahap dan Harianto Butar-butar, Inspektorat masih mengumpulkan informasi. (RSL)