Hak Jawab Muhammad Syukur terhadap 3 Pemberitaan HayuaraNet

Panyabungan (HayuaraNet) – Bekas Inspektur Pembantu 4 (Irban 4) Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Syukur menyampaikan hak jawab pada Selasa, 23 September 2025, atas tiga pemberitaan yang diterbitkan oleh media ini.

Ketiga berita tersebut berjudul Kades Simangambat TB Jadi Korban Pungli Inspektorat Madina (tayang 31 Juli 2025), Kades Simangambat TB Ajukan Keberatan Dugaan Pungli Inspektorat ke Bupati (1 Agustus 2025), dan Inspektorat Madina akan Riksus Irban 4 (2 Agustus 2025).

Dalam hak jawabnya, bekas Irban 4 Inspektorat Madina ini menyatakan bahwa dia tidak benar melakukan pungutan liar/pemerasan sebesar Rp500 ribu maupun Rp5 juta sebagaimana yang dituduhkan kepala Desa Simangambat TB.

Syukur menjelaskan, pada Februari 2025, dia bersama tim melakukan pemeriksaan reguler Dana Desa di Desa Simangambat TB. Kata dia, pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Syukur mengklaim berdasarkan fakta pemeriksaan internal, dia tidak pernah melakukan pemerasan/pungli atau menerima uang dari kepala desa. Adapun uang senilai Rp500 ribu yang disebutkan dalam pemberitaan, jelas dia, diberikan oleh sekretaris Desa kepada salah satu anggota tim tanpa sepengetahuan dan keterlibatan dirinya.

Dia mengungkapkan, tuduhan tersebut telah menimbulkan kerugian serius bagi dia, termasuk pemberhentian sementara dari jabatan. Pada poin ini, Syukur kembali mengaku fakta sebenarnya tidak sebagaimana diberitakan.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik pemeriksaan, Syukur menerangkan telah menyerahkan laporan resmi kepada Bupati Mandailing Natal dan lembaga berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Mungkin Anda Menyukai