Hak Jawab Muhammad Syukur terhadap 3 Pemberitaan HayuaraNet

Panyabungan (HayuaraNet) – Inspektur Pembantu 4 (Irban 4) Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) nonaktif Muhammad Syukur menyampaikan hak jawab pada Selasa, 23 September 2025, atas tiga pemberitaan yang diterbitkan oleh media ini.

Ketiga berita tersebut berjudul Kades Simangambat TB Jadi Korban Pungli Inspektorat Madina (tayang 31 Juli 2025), Kades Simangambat TB Ajukan Keberatan Dugaan Pungli Inspektorat ke Bupati (1 Agustus 2025), dan Inspektorat Madina akan Riksus Irban 4 (2 Agustus 2025).

Dalam hak jawabnya, dia menyatakan bahwa dirinya tidak benar melakukan pungutan liar/pemerasan sebesar Rp500 ribu maupun Rp5 juta sebagaimana yang dituduhkan kepala Desa Simangambat TB. Berikut hak jawab Muhammad Syukur secara lengkap:

Hak Jawab Atas Pemberitaan MADINA HAYUARANET

Sehubungan dengan pemberitaan di atas, bersama ini saya, Muhammad Syukur Siregar, S.Sos., M.AP., Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Pengawasan Korupsi (Irban IV) Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

  1. Tidak benar bahwa saya melakukan pungutan liar/pemerasan sebesar Rp500.000 maupun Rp5.000.000 sebagaimana dituduhkan oleh Kepala Desa Simangambat TB.
  2. Pada bulan Februari 2025, saya bersama tim melakukan pemeriksaan reguler Dana Desa di Desa Simangambat TB. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
  3. Berdasarkan fakta pemeriksaan internal, saya tidak pernah melakukan pemerasan/pungli atau menerima uang dari Kepala Desa.
  4. Adapun uang Rp500.000 yang disebutkan dalam pemberitaan diberikan langsung oleh Sekretaris Desa kepada salah satu anggota tim, tanpa sepengetahuan dan tanpa keterlibatan saya.
  5. Tuduhan pemerasan/pungli yang diberitakan telah menimbulkan kerugian serius bagi saya, termasuk pemberhentian sementara dari jabatan, padahal fakta sebenarnya tidak sebagaimana diberitakan.
  6. Terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur pemeriksaan, saya sudah menyerahkan laporan resmi kepada Bupati Mandailing Natal dan lembaga berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan

Dengan ini saya meminta kepada Redaksi MADINA HAYUARANET untuk:

  1. Menayangkan hak jawab ini secara proporsional sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Meluruskan pemberitaan yang telah merugikan nama baik saya.
    Demikian hak jawab ini saya sampaikan untuk dipublikasikan sebagaimana mestinya.

Surat Hak Jawab Muhammad Syukuri:

 

Hak jawab tersebut diterima media ini pada 23 September 2025 dengan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Berikut pranalan ketiga berita tersebut:

  1. Kades Simangambat TB Jadi Korban Pungli Inspektorat Madina,
  2. Kades Simangambat TB Ajukan Keberatan Dugaan Pungli Inspektorat ke Bupati, dan
  3. Inspektorat Madina akan Riksus Irban 4.

(Red).

Mungkin Anda Menyukai