Jadi Tersangka, Kades Tegal Sari Diberhentikan Sementara

Panyabungan (HayuaraNet) – Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Polres Madina) telah menetapkan kepala Desa Tegal Sari sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Rabu (26/06). Sesuai prosedur, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Irsal Pariadi yang dimintai keterangan usai penetapan kepala desa sebagai tersangka menuturkan, kepala desa yang tersangkut hukum akan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kalau keputusan pengadilan sudah inkrah, kepala desa yang tersandung kasus hukum akan diberhentikan secara tidak hormat,” katanya dilansir dari StArtNews.

Meski demikian, Irsal menerangkan, pihaknya belum mengambil keputusan apapun terkait penetapan tersangka kepala Desa Tegal Sari karena pihaknya belum menerima surat resmi dari kepolisian. “Surat Pemberhentian Kepala Desa ditangani Dinas PMD,” tutupnya.

Untuk diketahui, kepala Desa Tegal Sari dan sekretaris desa telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Madina. Kepolisian menemukan buktik yang cukup untuk memutuskan keduanya terlibat dalam penganiayaan anak di bawah umur yang baru-baru ini videonya viral di media sosial.

Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto kepada wartawan membenarkan penetapan keduanya sebagai tersangka. “Bukti bukti telah lengkap dan sudah mencukupi unsur penetapan kades dan sekdes sebagai tersangka,” katanya.

Meski demikian, Bagus belum bisa memastikan terhadap keduanya dilakukan penahanan atau tidak. “Nanti kita tanya penyidik,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pertambahan pelaku, Bagus menerangkan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

Bagus menuturkan, kepala desa dinyatakan terlibat sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap IP (15 tahun). Keterlibatannya adalah adalah menjepit kursi plastik ke punggung kaki korban.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur dianiayai oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari. Penyebab penganiayaan itu disebut karena korban ketahuan mencuri.

Peristiwa terjadi pada Jumat (07/06) dini hari. Tangan korban diikat kemudian wajah ditampar. Tak hanya itu, kaki korban diinjak dengan kaki kursi yang diduduki oleh orang dewasa. Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan para pelaku ke Polres Madina. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai