Jasa Audit Inspektorat Tahun 2023 Tidak Sesuai Ketentuan Capai Rp1,54 M

Panyabungan (HayuaraNet) – Jasa audit inspektorat tahun 2023 tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1,54 miliar pada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hal ini sesuai dengan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.

Baca Juga: Pemkab Madina Raih Opini WTP 2 Tahun Berturut

Dalam dokumen yang diterima HayuaraNet dari BPKP Sumut, Senin (09/09), disebutkan terdapat pembayaran uang harian jasa audit yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.540.175.000,00. Dari jumlah itu telah disetor ke RKUD sebesar Rp21.350.000,00 pada 21 Mei 2024.

Pada halaman 29 dokumen tersebut dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut atas Standar Biaya Umum (BSU) Madina diketahui besaran uang harian kegiatan jasa audit dapat dibayarkan kepada tenaga ahli, pelatih, wasit, juri, dan petugas lainnya.

“Namun, pembayaran uang harian tersebut diberikan kepada seorang yang bukan PNS dan ditetapkan pejabat berwenang,” demikian termuat dalam dokumen bernomor 62.B/LHP/XVIII.MDN/05/ 2024 bertanggal 27 Mei 2024.

Lebih lanjut, disebutkan hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran dan PPTK diperoleh keterangan amtenar tersebut tidak mengetahui ketentuan yang menjadi dasar pembayaran.

Kejadian ini, sesuai hasil pemeriksaan BPKP, karena insepktur selaku pengguna anggaran tidak cermat melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Kedua, PPK Insepktorat kurang cermat melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran.

Baca Juga: Sempat Hendak Mengundurkan Diri, Rahmad Daulay Lolos Administrasi Seleksi Inspektur

Ketiga, PPTK kurang cermat menyiapkan dokumen pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Mandailing Natal agar memerintahkan inspektur lebih cermat melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran belanja pada satuan kerja yang dipimpinnya.

Dalam dokumen yang diterima HayuaraNet, temuan seperti yang terjadi di inspektorat juga terjadi pada beberapa instansi. Termasuk, pertanggungjawaban penginapan tak sesuai pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Sekretariat DPRD. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai