Panyabungan (HayuaraNet) – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Kadistan Madina) Siar Nasution memilih bungkam ketika dimintai keterangan terkait langkah yang akan diambil pihaknya terhadap Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang meminta uang untuk memuluskan bantuan alat mesin pertanian (alsintan).
Sebelumnya diberitakan ada PPL yang meminta uang kepada kelompok brigade pangan (BP) sebesar Rp17,5 juta guna memuluskan bantuan hand traktor dan jonder. Bantuan tersebut diserahkan Siar kepada 14 kelompok pada Rabu, 12 Maret 2025.
Ihwal permintaan uang itu bermula dari keterangan salah satu anggota BP yang mengaku dimintai uang oleh salah satu PPL. Dia menambahkan, jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka kelompok tidak akan mendapatkan bantuan apapun dari Dinas Pertanian.
Namun, uang tersebut urung diterima PPL karena sudah terlanjur viral. Kadistan Siar, sebagaimana diberitakan Madina Pos, mengatakan tidak tahu-menahu mengenai permintaan uang itu.
Dia mengaku mengetahui informasi tersebut dari media. “Baru ini saya tahu setelah ada berita terbit di media online, saya tidak tidak pernah ada memerintahkan pungutan ini, apalagi ini bulan puasa, tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu,” kata dia.
Meski demikian, Siar yang dikonfirmasi pada Kamis, 13 Maret 2025, terkait tanggapan, langkah, dan sanksi yang akan dia berikan kepada PPL yang mencoba mengambil keuntungan dari bantuan alsintan sampai berita ini diterbitkan memilih tak memberi jawaban.
Untuk diketahui, Pungli dengan pengancaman merupakan tindak pidana pemerasan yang dapat dikenakan hukuman penjara. Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1). Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (RSL)