Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Polres Madina Periksa Kades Tegal Sari

Panyabungan (HayuaraNet) – Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang baru-baru ini viral mendapat atensi serius dari pihak kepolisian. Atas kejadian itu, kepala Desa Tegal Sari dan sekretaris desa yang diduga terlibat sebagai pelaku dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto melalui keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (25/06). Keduanya, kata Bagus, telah dipanggil sejak Senin (24/06).

Meski demikian, Bagus belum memerinci apakah keduanya akan ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka. “Masih dalam pemeriksaan,” katanya ketika ditanya terkait status keduanya.

Ipda Bagus mengutarakan tak tertutup kemungkinan akan ada pertambahan pelaku selaras dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kepala desa dan sekretaris desa.

Di sisi lain, Polres Madina, ungkap Bagus, telah menerima laporan dugaan kasus pencurian dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh korban aniaya tersebut.

“Penyidik juga tengah mendalami informasi dugaan pencurian dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban aniaya terhadap seorang anak perempuan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur dianiayai oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari. Penyebab penganiayaan itu disebut karena korban ketahuan mencuri.

Peristiwa terjadi pada Jumat (07/06) dini hari. Tangan korban diikat kemudian wajah ditampar. Tak hanya itu, kaki korban diinjak dengan kaki kursi yang diduduki oleh orang dewasa. Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan para pelaku ke Polres Madina. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai