Panyabungan (HayuaraNet) – Tim Asesmen Terpadu (TAT) membahas usulan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) yang meminta tersangka kasus penyalahgunaan narkoba atas nama Andika Iman Maulana pada Senin, 21 Juli 2025.
Namun, TAT yang melibatkan pihak Kejaksaan, Polri, BNNK, dan Lapas Panyabungan itu berjalan alot. Sebab, terjadi beda pendapat. Ada yang begitu mendukung, tetapi ada juga yang menolak memberikan rekomendasi.
Para perwakilan instansi akhirnya memutuskan menyerahkan pengambilan keputusan kepada Pengadilan Negeri. Dengan demikian, kepastian Andika direhabilitasi atau tidak tergantung putusan hakim.
“Ada yang setuju dilakukan rehabilitasi dengan syarat harus melalui putusan pengadilan, yang setuju dengan itu lebih banyak maka jadilah rekomendasi itu,” kata Plt. Kepala BNNK Samsul Arifin.
Dalam proses ini, kata Samsul, terhadap Andika tetap dilakukan penahanan. Penyidik Polres Madina bakal melengkapi berkas untuk diusulkan ke jaksa lalu disidangkan ke pengadilan. “Bisa juga nanti putusan pengadilan tidak sependapat dengan rekomendasi yang kita buat. Bisa juga lanjut proses hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, sorotan pun kini mengarah kepada para hakim yang nantinya ditunjuk memberikan keputusan.
Kasus Andika menyita perhatian banyak pihak. Pasalnya, pria yang disebut-sebut sebagai salah satu pemodal tambang ilegal ini dikabarkan memiliki “hubungan khusus” dengan aparat penegak hukum (APH).
Salah satu yang mengungkapkan hal itu adalah Ketua Indonesia Narcotic Watch (INW) Budi Tanjung. Dia mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka memiliki kedekatan hubungan dengan APH.
Untuk itu, dia pun mewanti-wanti agar program rehabilitasi yang diajukan penyidik terhadap penanganan kasus Andika tidak dijadikan modus ‘damai’ oleh aparat penegak hukum.
“Kalau dulu banyak oknum penegak hukum yang berani melepas pelaku kejahatan narkoba setelah ‘damai’ di lapangan. Tapi, kalau sekarang ‘damainya’ di tempat rehab,” kata Budi Tanjung, pada Senin, 21 Juli 2025.
Budi juga menegaskan INW akan mengawal kasus ini. Dia meminta kapolres Madina dan kepala Sat Narkoba tidak main-main dalam penanganan perkara ini.
“Kalau ada oknum aparat penegak hukum di Madina yang bermain dalam kasus ini, INW akan meminta Kapolda dan Pangdam turun tangan. Bahkan, kalau ada oknum-oknum yang terbukti delapan-enamkan kasus Andika, saya minta supaya oknum tersebut dipecat,” pungkas jurnalis CNN Indonesia ini.
Sebagai tambahan informasi, Andika merupakan residivis narkoba yang ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina beberapa waktu lalu. Dia kemudian dijatuhi hukuman rehabilitasi tanpa menunggu putusan dari pengadilan. (RSL)