Panyabungan (HayuaraNet) – KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari dua kecamatan berbeda terkait permintaan uang dalam seleksi PPK beberapa waktu lalu. Pemberian sanksi itu sesuai dengan SK KPU Madina Nomor 2073 Tahun 2024.
Ketua Divisi Hukum KPU Madina Abdus Salam yang dikonfirmasi, Rabu (12/06), membenarkan pemberian sanksi kepada anggota PPK Natal Alimin, serta dua anggota PPK Sinunukan Afik Husain dan Wira Sakti Nasution karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, detiksumut.com memberitakan ada bukti transfer anggota PPK terpilih berinisial AL ke anggota PPK terpilih lainnya berinisial WN. Keduanya merupakan anggota PPK di kecamatan berbeda di Madina.
Uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp3 juta dengan narasi uang muka atau down payment (DP). AL dan WN sendiri dihubungkan oleh anggota PPK terpilih lainnya berinisial AH.
Salam memaparkan, awalnya Afik Husain meminta uang sebesar Rp5 juta kepada Alimin dengan iming-iming akan diluluskan sebaga anggota PPK Natal. Nama kedua percaya dengan permintaan tersebut yang ditindaklanjuti dengan mengirim Rp3 juta ke rekening milik Wira.
“Padahal KPU Kabupaten Mandailing Natal tidak pernah meminta uang atau menerima uang dari siapapun dalam proses seleksi calon anggota PPK,” katanya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU, jelas Salam, Afik melakukan tindakan permintaan uang itu atas inisiatif sendiri karena sedang membutuhkan uang. “Dia memastikan tidak ada komisioner atau pewagai sekretariat yang memerintahkan untuk melakukan hal itu,” lanjutnya.
Perbuatan Afik dan Alimin, lanjut Salam, telah mencederai kredibiltas dan kehormatan KPU Madina dan sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormaran Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 3 diputuskan keduanya telah mencoreng nama baik KPU Madina.
“Akibat perbuatan mereka, kehormatan dan kredibilitas KPU Madina sedikit banyaknya telah rusak di mata publik,” tambahnya.
Atas hal itu, KPU Madina memandang bahwa keduanya wajar diberi sanksi pemberhentian tetap dari anggota PPK. Sementara Wira hanya diberikan peringatan tertulis karena yang bersangkutan tidak tahu bahwa uang yang masuk ke rekeningnya terkait seleksi PPK.
Salam mengungkapkan, sebelumnya Afik sering memakai rekening pribadi Wira untuk keperluan bisnis. “Sehingga ketika Afik mengatakan bahwa akan ada uang masuk 3 juta ke rekeningnya dari Alimin, dia tidak tahu bahwa uang tersebut ada kaitannya dengan perkerutan PPK,” terangnya.
Alasan itu pun dibenarkan oleh Afik yang sejak awal tidak pernah memberitahu kepada Wira bahwa uang Rp3 juta itu untuk membantu Alimin masuk PPK. “Akan tetapi kepada Sdr. Wira ini kami pandang perlu untuk diberi peringatan supaya di masa depan lebih berhati-hati,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Salam menegaskan apabila seorang penyelenggara pemilu sudah pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, maka di masa depan tidak bisa lagi diterima/diangkat menjadi penyelenggara pemilu baik itu di jajaran KPU (PPK, PPS, dan KPPS) maupun penyelenggara di bawah jajaran Bawaslu (Panwascam, PKD, dan PTPS).
Sebagai tambahan informasi pada medio Januari 2024 lalu anggota PPK Sinunukan diduga memotong anggaran sekretariat kelompok PPS pada kecamatan itu.
Dugaan itu disampaikan langsung oleh beberapa anggota PPS yang ditemui media ini di Sinunukan pada medio tersebut. Dalam keterangannya, mereka mengaku anggota PPK berdalih pemotongan untuk membayar utang pelantikan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) dan jasa pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Setiap kelompok PPS dikenakan potongan anggaran ATK sebesar 50 persen. (RSL)