Lindungi Judi Online, 10 Staf Kementerian Komunikasi Digital Ditangkap

Jakarta (HayuaraNet) – Kepolisian menangkap 11 orang dengan 10 di antaranya merupakan staf di Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kominfo) atas dugaan melindungi situs judi online (daring). Beberapa di antara yang ditangkap itu bahkan merupakan staf ahli di kementerian tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sam Indradi mengatakan 11 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (01/11).

Kombes Ade Ary menerangkan, 10 tersangka tersebut memiliki wewenang penuh untuk memblokir situs judi daring. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak melakukan blokir. “Mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” sebut Ade Ary.

Saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk melihat potensi pelaku lain dalam kasus ini. Para pelaku diperiksa secara intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Terkait itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ke kepolisian. Dia pun menegaskan kementerian yang dipimpinnya berkomitmen untuk mendukung penuh pemberantasan judi daring yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” tutup ketua Komisi I DPR RI periode 2019-2024 ini. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai