MA Sebut Menkeu Setujui Kenaikan Gaji Hakim

Jakarta (HayuaraNet) – Mahkamah Agung (MA) menyebut Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui usulan kenaikan gaji hakim. Hal ini merespons aksi cuti bersama Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Demikian disampaikan Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto saat menerima audiensi SHI di Gedung Mahkamah Agung, Senin (07/10). “Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu,” katanya dikutip dari Katadata, Selasa (08/10).

Suharto menjelaskan, persetujuan prinsip dari menkeu mencakup kenaikan gaji pokok, uang pensiun, dan tunjangan jabatan.

Selain itu, MA juga menyampaikan delapan poin usulan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA. Dari delapan poin itu, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PANRB) baru menyampaikan empat poin ke Kemenkeu.

“Keempat poin itu yakni usulan kenaikan gaji pokok naik 8–15%, uang pensiun 8–15%, tunjangan jabatan 45–70%, dan tunjangan kemahalan,” jelas Suharto.

Adapun usulan yang belum diajukan adalah fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara. Namun, hanya tiga yang disepakati Kemenkeu, yaitu kenaikan gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.

“Sedangkan tunjangan kemahalan, akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain karena memerlukan kajian dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain,” lanjut Suharto.

Dia menambahkan, draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait hak keuangan hakim akan segera disusun. Setelah selesai akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, SHI melaksanakan audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

SHI menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan. Ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. Keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai