Mendagri Setujui Pemekaran Wilayah Secara Terbatas

Jakarta (HayuaraNet) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kementerian yang dipimpinnya menyetujui pemekaran wilayah secara terbatas. Namun, hal itu bergantung pada ruang fiskal atau kemampuan keuangan negara dan skala prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Kemendagri pada Selasa, 10 Desember 2024, di Jakarta.

Pencabutan moratorium daerah otonomi baru (DOB) belakangan kembali mengemuka. Sejumlah politisi yang duduk di parlemen, baik sebagai anggota DPD maupun DPR RI, menyampaikan sejumlah alasan yang mendorong perlunya pemekaran wilayah.

Wakil Komite II DPD Angelius Wake Kako mengaku berulang kali menerima aspirasi dari masyarakat Adonara, Kabupaten Flores Timur, untuk mekar menjadi DOB. Dia menyebutkan Adonara adalah satu dari sejumlah daerah di Nusa Teggara Timur yang mengajukan pemekaran.

Alasan masyarakat meminta pemekaran adalah karena kondisi jarak tempuh ke pasat pemerintahan dan jumlah penduduk serta luasan wilayah.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pemekaran tidak bisa dihindari karena populasi penduduk yang kian besar. Dia pun meminta pemerintah mengkaji desain otonomi daerah secara menyeluruh.

“Kajian itu nanti yang menjadi dasar penyusunan dua peraturan pemerintah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya kepada Tempo pada Minggu, 22 Desember 2024, dikutip pada Rabu, 25 Desember 2024.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy mengatakan pemerintah wajib menyusun desain besar peraturan otonomi daerah. “Tanpa itu, otonomi daerah akan sangat berbahaya,” katanya pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Di Provinsi Sumatera Utara pembentukan DOB juga menggema, termasuk di Kabupaten Mandailing Natal. Pemekaran daerah ini menjadi dua kabupaten sudah lama bergulir. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai