Menteri ATR Menegaskan Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Penuhi Plasma

Medan (HayuaraNet) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan tidak akan segan-segan mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan perkebunan sawit yang tak memenuhi kewajiban plasma.

Hal itu disampaikan Nusron kepada media usai memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Rabu, 7 Mei 2025.

“Barang siapa ada perusahaan, terutama kelapa sawit di Sumatera Utara, yang mempunyai izin, tapi tidak mengakomodasi minimal 20 persen untuk kepentingan petani plasma mohon dilaporkan kepada kami,” kata dia.

Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, ketika laporan sudah masuk BPN akan mewajibkan perusahaan untuk mengalokasikan plasma. “Kalau masih bandel, mohon maaf, dengan terpaksa kami akan tegas, akan kami evaluasi, dan akan kami cabut izin HGU-nya,” tegas Nusron.

Dia mengungkapkan, ketika perusahaan menerima izin HGU ada kalusul keempat yang megikat bahwa pemerintah bisa mencabut izin tersebut apabila tidak memenuhi persyaratan. “Itu akan kami gunakan,” sebut politisi Partai Golkar ini.

Untuk itu, Nusron mengimbau kepala daerah yang ada di Sumatera Utara agar melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari HGU.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan kepada menteri ATR bahwa di provinsi ini banyak terjadi sengketa lahan, termasuk yang melibatkan PTPN yang notabene adalah milik negara.

Bobby menjelaskan, di beberapa daerah PTPN menggarap tanah tidak sesuai HGU sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar. “Akhir-akhir ini sering kita dengar masyarakat menguasai lahan PTP, penggarap-penggarap ini belajar dari PTP, kenapa saya bilang begitu karena PTP ini pun menggarap juga,” kata dia.

Gubernur mengungkapkan, saat masyarakat mengokupasi lahan PTPN, perusahaan plat merah itu ribut mendesak BPN dan kepala daerah menggusur masyarakat. Sementara sebaliknya, saat PTPN menggarap lahan di luar HGU tidak ada yang ribut.

Hal ini, kata Bobby, senada dengan sikap PTPN terhadap tanah eks-HGU yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah, tapi perusahaan meminta bayaran. Di sisi lain PTPN mendesak pemerintah daerah untuk menihilkan BPHTB. “Kadang-kadang enggak adil aja rasanya,” pungkas gubernur.

Rapat koordinasi ini melibatkan seluruh pemerintah daerah yang ada di Sumatera Utara dengan dihadiri kepala daerah dan OPD terkait. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai