Modal Awal Pinjaman KMP Dikenakan Bunga Enam Persen, DD Jadi Jaminan

Jakarta (HayuaraNet) – Ternyata modal awal Koperasi Merah Putih berupa pinjaman dari Himpuna Bank Rakyat (Himbara) dengan plafon maksimal Rp3 miliar itu dikenakan bunga sebesar enam persen dengan jaminan Dana Desa (DD) jika di kemudian hari terjadi gagal bayar.

Hal itu terungkap dari peeryataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta.

“Pemerintah akan memberikan dalam hal ini subsidi bunga, dan pemerintah memberikan dukungan intersep. Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intersep melalui dana desa atau DAU (Dana Alokasi Umum) DBH (Dana Bagi Hasil),” katanya dikutip pada Kamis, 3 Juli 2025

Menkeu menjelaskan, setiap koperasi akan mendapatkan maksimum plafon pinjaman Rp3 miliar yang terdiri dari belanja operasional dan belanja modal. “Pinjaman ini akan dicicil selama enam tahun dengan bunga yang ditanggung koperasi sebesar enam persen,” jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas subsidi bunga pada tiap KMP. Dia mengungkapkan sampai saat ini sudah didirikan sebanyak 72.112 koperasi. “Nantinya mereka akan menyampaikan proposal pendanaan pada bank Himbara,” ungkap Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pada Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 alokasi Dana Desa sudah disalurkan sebesar Rp38,1 triliun dari total keseluruhan Rp71 triliun. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai