Pasca-putusan MK, KPU Madina Rapat Pleno Penetapan Cakada Terpilih

Panyabungan (HayuaraNet) – Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonon pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), KPU setempat akan menggelar rapar pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Kamis, 27 Februari 2025.

Hal itu berdasarkan surat KPU Nomor 33/PL.02.7-Und/ 12 13/2/2025 kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution dengan agenda rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teprilih Kabupaten Mandailing Natal Periode 2025-2030.

Dalam surat itu, Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang menyebutkan tiga poin yang mendasari penyelenggaraan rapat pleno terbuka di Aula Hotel Rindang, Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, itu.

Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025. Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketiga, Surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penjelasan Penetapan Calon Terpilih Pasca Pengucapan Putusan/ Ketetapan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025.

Sebelumnya, Ikhsan mengatakan KPU Madina harus segera menggelar rapat pleno terbukan penetapan calon kepala daerah (Cakada) Madina terpilih hasil Pilkada 2024 menyusul keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ichwan Nasution (ON MA).

“Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan (MK) dibacakan,” kata Ikhsan, didampingi Komisioner Muhammad Yasir Nasution, di Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.

Secara teknis, kata Ikhsan, rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 diadakan setelah KPU Madina menerima salinan putusan MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024.

Ikhsan menjelaskan, sehari setelah rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Madina. “Proses selanjutnya sudah menjadi domainnya pemerintah,” jelas dia. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai