Natal (HayuaraNet) – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kunkun, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sarat masalah sehingga merugikan masyarakat setempat. Badan Permusyawaratan Desa bahkan menilai ada indikasi korupsi pada pembelanjaan anggaran dari tahun 2019-2023.
Atas hal itu, Ketua BPD Kunkun Jordi Iskandar Muda dan anggota BPD bersama masyarakat mengadukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa itu ke Inspektorat Madina. Aduan itu ditindaklanjuti dengan dilakukannya audit khusus (adiksus) pada Sabtu (22/06) dan Minggu (23/06) lalu.
Ketua BPD yang turut mendampingi tim dari Inspektorat Madina menjelaskan banyak temuan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pengerjaan rabat beton tahun 2018 yang diklaim Ketua Tim Pelaksana Kerja (TPK) Dedy Sastra sebagai bangunan tahun 2019.
“Namun, setelah dikonfirmasi kepada penjabat kepala desa tahun 2018, bangunan tersebut ternyata proyek tahun 2018 dan bukan bagian dari APBDes 2019,” kata Jodi.
Tak hanya itu, proyek penyediaan sarana air bersih juga dinilai bermasalah. Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tidak ditemukan pipa dan mesin penarik air. Dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pada anggaran desa itu terlihat pada pengerjaan parit pada APBDes 2020.
“Di APBDes 2020 seharusnya panjang parit 1.000 meter, tapi yang dikerjakan hanya 542 meter,” lanjutnya.
Kejanggalan APDes tahun 2020 juga ditemukan pada proyek pengaliran air bersih yang tidak berfungsi. “Karena hanya ada menara air dan satu sumur bor, padahal seharusnya ada empat mesin bor dan satu toren air,” tuturnya.
Ketua BPD juga menyoroti pembangunan Gudang Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Dia mengungkapkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bangunan itu seharusnya berukuran 8×6 meter dan ternyata setelah dilakukan pengukuran hanya 7,9×5,9 meter dan tidak dilengkapi fasilitas mekanikal dan elektrikal.
“Padahal di RAB fasilitas mekanikal dan elektrikal dimasukkan. Begitu pula dengan proyek tambatan perahu yang tiangnya tidak sesuai dengan RAB dan prasastinya tidak ada,” sebut Jodi.
Ketua BPD Kunkun memaparkan masih banyak item lain yang terindikasi tidak dikerjakan oleh kepala desa sesuai rencana penganggaran seperti pengadaan buku, pengelolaan perpustakaan, pembuatan website desa, lampu jalan, dan kesiapan tanggap bencana.
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Pencegahan Korupsi Muhammad Syukur Siregar yang dikonfirmasi, Rabu (03/07), membenarkan pihaknya telah melakukan adiksus Dana Desa Kunkun.
“Peninjauan lapangan yang dilakukan tim inspektorat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Kunkun melalui BPD,” katanya.
Syukur menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menganalisis hasil pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan yang dilaporkan masyarakat. “Pemeriksa belum menemukan bukti adanya penganggaran yang fiktif atau tidak bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Berikutnya, tambah Syukur, Inspektorat Madina akan melakukan peninjauan kembali karena masih ada yang belum selesai diperiksa karena ketiadaan dokumen. “Tim akan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara jika ditemukan bukti penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pembangunan,” tutup inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Pencegahan Korupsi. (RSL)