Kotanopan (HayuaraNet) – Pemerintah Kabupaten Mandailing (Pemkab Madina) dan kepolisian resor setempat menurunkan personel masing-masing untuk mengecek lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan pada Rabu, 23 April 2025.
Pemerintah daerah menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja didampingi beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara, kepolisian langsung dipimpin oleh Kapolres AKBP Arie Sopandi Paloh.
AKBP Arie mengatakan pengecekan lokasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah dan polisi dalam penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kabupaten ini.
Dia pun memastikan kepolisian akan membantu program tersebut agar bisa berjalan dengan baik, termasuk pengalihan-fungsian lokasi agar kembali produktif. “Sehingga masyarakat dapat menikmati hasilnya, baik itu jagung atau dijadikan persawahan kembali,” sebut kapolres melansir Orbitdigitaly.
AKBP Arie Paloh mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali merazia lokasi PETI, terutama di daerah aliran sungai (DAS). Dari operasi tersebut sudah ada pelaku yang ditahan. “Sudah dua tindak pidana terkait pertambangan yang sudah P 22 dan saat ini tahap sidang,” ungkap dia.
Dia pun memastikan, kepolisian terus menyosialisasikan kepada masyarakat dampak pertambangan ilegal dan upaya penertiban. “Harapannya, masyarakat yang terdampak dapat berhenti dan mencari pekerjaan lain,” harapnya.
Merujuk surat bupati Madina, Kapolres Arie Paloh mengaku kepolisian terus sosialisasi di 12 kecamatan yang tersebut dalam surat tersebut.
Camat Kotanopan Muslih Lubis menjelaskan, beberapa pemilik telah mereklamasi bekas area aktivitas pertambangan. Sebagian di antaranya bahkan sudah menanam jagung. “Kami berharap hal seperti ini dapat diikuti oleh warga lainnya,” sebut dia.
Dalam pengecekan ini, tidak ditemukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat jenis excavator maupun yang memakai mesin dongfeng. (RSL)