Pengurus SD IT Al Munawwar Diduga Intimidasi dan “Sita” Insentif Guru

Panyabungan (HayuaraNet) – Pengurus Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Al Munawwar di Aek Lapan, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga mengintimidasi dan menyita insentif guru bersumber dari bantuan pemerintah pusat atau APBN.

Informasi ini berdasarkan keterangan korban yang berhasil dihimpun media ini beberapa hari lalu. Korban yang meminta namanya tak dipublikasikan mengaku insentif senilai Rp500 ribu per bulan itu diminta paksa oleh jajaran pimpinan di sekolah tersebut.

Besaran dana yang diminta paksa itu mencapai puluhan juta rupiah. Tak kurang dari 20 guru dan 10 tenaga kependidikan yang uang insentifnya disita pihak sekolah. Masing-masing dari mereka menerima insentif Rp1,5 juta untuk triwulan pertama tahun 2025. Semuan uang tersebut diminta pimpinan.

Korban yang berhasil dimintai keterangan mengaku heran pimpinan di sekolah mereka mengetahui pencairan insentif itu. Padahal, uang tersebut langsung dikirim ke rekening masing-masing guru dan tenaga kependidikan.

“Jahatnya pihak sekolah, mereka meminta semua uang insentif itu, tidak ada diberikan kepada guru,” kata dia.

Korban menjelaskan, pihak sekolah memberikan surat pernyataan agar penyitaan insentif guru tidak disampaikan kepada pihak lain. Keberadaan surat ini, menurut mereka, menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan karena meminta uang dengan pemaksaan.

“Guru-guru ditekan agar tidak membicarakan hal ini ke pihak luar. Jahat sekali permainan mereka,” jelas sumber media ini.

Korban pun meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan, turun tangan sehingga hak-hak mereka terpenuhi.

Pengurus nekolah yayasan tersebut Makmun Ar Rasyid yang dimintai keterangan terkait kebenaran informasi itu memilih tak menjawab konfirmasi yang diajukan. Makmun dikonfirmasi pada Kamis siang, 24 April 2025. Hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan masih bungkam.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima media ini, tertera daftar belanja non tunai BOSP TW I. Dalam berkas itu tertulis puluhan daftar nama guru dan tenaga kependidikan beserta nomor rekening dengan kotar paling kanan berjudul nilai belanja sebesar Rp1,5 juta per orang. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai