Panyabungan (HayuaraNet) – Peniadaan pembahasan P-APBD oleh legisltif berdampak pada tersendatnya pembangunan daerah karena penyerapan anggaran tidak maksimal. Sebab, urgensi perubahan APBD adalah upaya memaksimalkan pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Demikian disampaikan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) As Imran Khaitamy ketika dimintai keterangan terkait kemungkinan tidak adanya pembahasan P-APBD tahun 2024. “Urgensi perubahan APBD adalah dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan APBD tahun berjalan,” katanya, Sabtu (14/09).
Ketua DPD Partai Ummat Madina ini menjelaskan, pada perubahan APBD memungkinkan untuk membelanjakan silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) pada tahun berjalan. “Bila ditiadakan berdampak pada buruknya pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya.
Lebih lanjut, As Imran mencontohkan seperti tidak maksimalnya penyerapan pembangunan terhadap keuangan daerah yang tersedia, baik bersumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAK, DAU, dan sumber lainnya.
Baca Juga: Pimpinan DPRD: P-APBD Tidak Harus Dibahas
As Imran mengungkapkan, ada bebera hal yang menjadi keniscayaan dilakukan perubahan APBD. Pertama, sisa anggaran tahun berjalan yang masih memungkinkan dialokasikan untuk pembangunan pada tahun anggaran berjalan.
Kedua, sumber pendapatan daerah yang masuk dan belum dialokasikan pada kegiatan-kegiatan pembangunan. Ketiga, adanya peristiwa yang memastikan untuk segera dilakukan penanganan yang membutuhkan pembiayaan.
As Imran mengungkapkan pengaruh ketiadaan perubahan APBD terhadap pembelanjaan anggaran cukup besar. “Terutama terhadap pelaksanaan APBD yang oleh rencana pembangunan digolongkan pada kelompok prioritas,” lanjutnya.
Di sisi lain, hal ini juga berpengaruh terhadap beberapa kegiatan pembangunan yang bersumber non PAD. “Sangat terikat pada regulasi sistem pengelolaan keuangan yang mengharuskan 100 persen anggaran wajib diserap pada tahun anggaran berjalan,” tutup politisi senior Bumi Gordang Sambilan ini. (RSL)