Panyabungan (HayuaraNet) – Andika Iman Maulana tak layak direhabilitasi sebagaimana yang diajukan penyidik. Sebab, yang bersangkutan pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Sarmadan Pohan, SH, MH, menanggapi pengajuan rehabilitasi bagi pria yang juga diduga sebagai pemodal atau bos tambang ilegal itu.
“Seseorang yang sudah berulangkali ditangkap dalam kasus narkoba meskipun barang bukti hanya di bawah aturan yang berlaku,” kata dia pada Minggu, 20 Juli 2025.
Menurut dia, kepolisian seharusnya melanjutkan proses hukum tersangka. “Rehabilitasi berlaku hanya untuk pemakai yang baru sekali ditangkap, bukan untuk residivis,” sebut Sarmadan.
Dia menerangkan, keterlibatan Andika dalam kasus yang sama menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak jera.
Mengutip Mohga News, Plt. Kepala BNNK Madina Samsul Arifin membenarkan bahwa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Madina mengajukan proses TAT untuk tersangka tersandung kasus narkoba bernama Andika Iman Maulana.
Samsul Arifin menyebut, tim assesmen bakal melakukan pembahasan di kantor BNKK pada Senin 21 Juli 2025. TAT terdiri dari ahli medis dan hukum yang dibentuk untuk menilai keterlibatan seseorang dalam kasus narkoba perlu direhabilitasi atau diproses hukum.
Sekadar informasi, Andika Iman Maulana ditangkap Polsek Panyabungan di pinggiran jalan lingkar timur berdekatan dengan tempat hiburan malam di Kayu Jati pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Andika diduga baru saja keluar dari tempat hiburan malam itu.
Dari kantong celana belakang Andika, petugas berhasil menyita 5 butir pil ekstasi. Diduga pil yang disita merupakan sisa dari ekstasi yang sudah dikonsumsi di tempat hiburan malam dimaksud. (RSL)