Marak Isu Pungli Peserta PPPK, Adi Mansar Minta AMLI Tak Dijadikan Sasaran Tembak

Panyabungan (HayuaraNet) – Adi Mansar Lubis, pimpinan Adi Mansar Law Institut (AMLI) meminta masyarakat tidak menjadikan firma hukum miliknya sebagai sasaran tembak terkait isu pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak tertentu terhadap peserta PPPK Madina untuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Mohon untuk peristiwa (pungli) jangan jadikan AMLI sebagai sasaran tembak,” tulisnya di akun Facebook Aml (Adi Mansar Lubis), Selasa (21/05).

Adi Mansar menjelaskan, meskipun AMLI masih terikat kontrak dengan Pemkab Madina sampai 28 Desember 2024, tapi bukan pihaknya yang ditunjuk untuk mewakil pemerintah dalam perkara PPPK di PTUN. “Kuasa hukum pemkab bukan AMLI, tapi lembaga lain di luar yang berkontrak dengan pemkab,” tulisnya.

Dia mengungkapkan, PH Pemkab Madina dalam perkara PPPK di PTUN Medan ditunjuk langsung oleh Bupati HM Jafar Sukhairi.

Dalam postingan yang diunggah beberapa jam sebelum berita ini terbit, dia menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta uang kepada peserta PPPK Madina. “Kami AMLI karena ada kontrak dengan pemkab, selalu menjaga nama baik pemerintah,” tambahnya.

Dia menilai berita yang menyebutkan adanya kutipan terhadap peserta PPPK dalam perkara di PTUN terkait dengan pihak-pihak yang ingin merusak hubungan PH (pendamping hukum) dengan Pemkab Madina. Meski demikian, dia menegaskan apabila ada personel PH Pemkab Madina yang melakukan pungutan, dalam postingan ditulis main mata sendiri, bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai pemilik law firm (firma hukum).

Terkait adanya kutipan yang sudah meresahkan peserta PPPK itu, dia berharap agar ada yang segera membuat pengaduan. “Biar saya tindak lanjuti dengan kapolres Madina. Ini pemerasan dan zalim kepada peserta PPPK,” tegasnya.

Adi Mansar menerangkan, untuk konfirmasi lebih lanjut terkait kutipan itu agar dilakukan terhadap pemberi dan penerima kuasa. “Nah, bila ada ngutip-ngutip uang tolong konfirmasi dengan pemberi dan penerima kuasa saja,” harapnya.

Di sisi lain, dia mengingatkan kepada pelaku pengutipan agar segera mengembalikan uang peserta sebelum pihaknya membuat laporan pengaduan kepada pihak berwajib.

Sebelumnya marak isu yang menyebutkan peserta PPPK Madina tahun 2023 yang dinyatakan lulus sesuai pengumuman dari BKN dimintai uang sebesar Rp200 ribu per orang dengan dalih uang sewa pengacara di PTUN. Beberapa peserta yang berhasil dihubungi membenarkan informasi tersebut.

“Ya, kami diminta uang 200 ribu. Katanya untuk sewa pengacara dan biaya saksi-saksi di PTUN Medan karena, kan, ada pengaduan oleh kawan-kawan yang tidak lulus,” kata beberapa peserta yang dijumpai beberapa hari lalu. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai