Panyabungan (HayuaraNet) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kabarnya menurunkan tim Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) ke Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) gunan memintai keterangan Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap terkait proses penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Andika Iman Maulana (33) dan Muhammad Virgian (20) para Rabu, 23 Juli 2025.
Tak hanya Kasat Narkoba Polres Madina dan beberapa anggotanya, tim Wassidik Ditresnarkoba juga memintai keterangan jurnalis media siber lokal seputar kronologi penangkapan kedua tersangka.
Plt. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto yang dikonfirmasi pada Jumat mlam, 25 Juli 2025, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan kedatangan tim itu untuk mengklarifikasi dan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
“Benar, Tim Wassidik Ditresnarkoba datang untuk memastikan proses penanganan perkara oleh Sat Resnarkoba berjalan sudah sesuai prosedur,” kata dia.
Meski demikian, Bagus tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja tim Wassidik yang ditugaskan dan siapa saja yang dimintai keterangan di Polres Madina.
Sementara Direktur Indonesia Narcotic Watch (INW) Budi Tanjung mendesak Satres Narkoba Polres Madina transparan dan profesional menjalankan proses penyidikan perkara narkoba kedua tersangka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Penyidik harus tegak lurus dan taat aturan. Jangan ada diskriminasi dalam memproses hukum tersangka,” sebut jurnalis CNN Indonesia ini.
Budi Tanjung juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Calvin Simanjuntak terkait kasus tersebut. “Beliau langsung menurunkan tim ke Polres Madina. Kami mengapresiasi respons cepat Dirresnarkoba Polda Sumut,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, proses hukum dua pelaku narkoba di Madina diduga melanggar prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pasalnya, satu tersangka diusulkan menjalani rehabilitasi dan satu lagi justru menjalani proses hukum hingga pelimpahan ke Kejaksaan.
Bagus menerangkan, Virgian berstatus sebagai kurir yang ditangkap saat hendak transaksi narkoba di Banjar Saba. “Belum sempat datang orang yang ingin membeli narkoba melalui Virgian, sudah lebih dulu diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Panyabungan. Virgian adalah kurir,” kata Bagus Seto.
Sedangkan untuk tersangka Andika Iman Maulana, kata Bagus, alasan diusulkan TAT ke BNNK Madina karena statusnya terindikasi pengguna. Nama terakhir ini disebut-sebut memiliki “hubungan baik” dengan aparat penegak hukum. (RSL)