Polres Madina Limpahkan Berkas Perkara Aiptu SN yang Aniawa Warga ke Kejaksaan

Panyabungan (HayuaraNet) – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) telah melimpakan berkas kasus penganiayaan yang melibatkan Aiptu SN, personel Polsek Linggabayu, dan dua anaknya terhadap Sumardi ke kejaksaan setempat pada Selasa, 18 Februari 2025.

Hal itu disampaikan Plh. Kasi Humasy Polres Madina Iptu Bagus Seto dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Selasa, 4 Maret 2025.

Meski demikian, kata Bagus, ketiga tersangka yang terbukti menganiaya Sumardi saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Madina menunggu penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Iptu Bagus mengungkapkan, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh memerintahkan agar penangangan kasus tidak tebang pilih meskipun itu melibatkan personel Polri. “Kami pastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” lanjut dia.

Sebelumnya, Aiptu SN dan dua anaknya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Sumardi, warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap terduga pelaku, korban, dan barang bukti yang kami dapatkan, maka pada hari ini Polres Madina secara resmi menetapkan saudara SN, R, dan A sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres AKBP Arie pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUH Pidana subsider Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan Secara Bersama–sama. Mereka pun terancam pidana sembilan tahun. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai